Bawaslu Daerah dapat Instruksi Mendirikan Posko Pengaduan, Cegah Parpol Catut Nama dan NIK Masyarakat di Sipol

13 Agustus 2022, 15:09 WIB
Bawaslu membuka Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 pada Jumat 10 Juni 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Bawaslu RI menginstruksikan Bawaslu daerah (provinsi dan kab/kota di seluruh Indonesia) untuk mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat.

Posko Pengaduan Masyarakat bertujuan untuk mencegah parpol mencatut nama dan NIK masyarakat menjadi pengurus atau anggota parpol tertentu di Sipol KPU.

Bawaslu juga mengimbau aparatur sipil negara (ASN) di seluruh kementerian/lembaga serta anggota TNI/Polri untuk memeriksa nama dan NIK-nya.

Baca Juga: Bawaslu Minta Sipol Diperbaiki, Netfid: KPU dan Bawaslu Harus Siarkan Parpol yang Mencatut Nama dan NIK

Masyarakat harus memastikan datanya tidak dicatut sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Bawaslu menginisiasi pendirian posko aduan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan Pendaftaran Parpol, Verifikasi, dan Penetapan parpol peserta Pemilu 2024," demikian keterangan Bawaslu RI, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Bawaslu juga mendorong masyarakat ikut berpartisipasi dalam memeriksa nama dan NIK agar tidak dicatut melalui laman infopemilu.kpu.go.id.

Selain itu, Bawaslu daerah juga mendapatkan instruksi untuk melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.

Baca Juga: Bawaslu Telusuri Nama dan NIK Penyelenggara Pemilu Dicatut di Sipol, Rahmat Bagja: Ini Masih INFORMASI AWAL

Masyarakat sangat disarankan untuk memeriksa nama dan data pribadinya terdaftar tanpa izin (dicatut) sebagai anggota maupun sebagai pengurus parpol.

"Pencatutan nama warga sebagai anggota atau kepengurusan parpol merupakan pelanggaran pemilu yang pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses pemilu," tulis keterangan tersebut.

Menurut Bawaslu, jika ada parpol yang mencatut nama warga sebagai anggota atau pengurus, sementara warga yang bersangkutan tidak menjadi anggota atau pengurus, ini bakal menimbulkan masalah.

Maka salah satu syarat pencalonan parpol peserta Pemilu 2024 dapat terpengaruh hingga dianggap tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Parpol Bisa Mengganti Nama dan NIK Keanggotaan Bermasalah Atau Dicatut di Sipol Pada Masa Perbaikan

Melalui Posko Pengaduan Masyarakat, Bawaslu akan menerima aduan dan keberatan serta menindaklanjuti jika ada warga yang mendapati nama dan NIK-nya dicatut sebagai anggota maupun pengurus parpol di Sipol.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler