Bawaslu Sebut Sipol KPU Tak Bisa Mendeteksi Kegandaan, Rahmat Bagja: Jangan-jangan Sipol Wajib Bagi Parpol?

22 Agustus 2022, 20:31 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat berbincang dengan wartawan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022 /Dok. Humas Bawaslu RI

JURNAL MEDAN - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU memiliki kekurangan seperti tidak bisa mendeteksi kegandaan.

"Sipol tidak bisa mendeteksi kegandaan. Ada indikasi. Dalam beberapa fitur itu Sipol tidak bisa dicek ganda," kata Rahmat Bagja kepada wartawan di Gedung Bawaslu RI, Senin, 22 Agustus 2022.

Kegandaan yang dimaksud, misalnya, terdapat orang-orang tertentu seperti NIK penyelenggara pemilu terdaftar di keanggotaan parpol, tetapi tidak bisa terdeteksi.

Baca Juga: Daftar Lengkap Kontestan Lolos Tahap Audisi Indonesia's Got Talent 2022 Hari Ini Senin 22 Agustus 2022

Kegandaan juga terbagi dua yakni kegandaan internal parpol dan kegandaan eksternal seperti satu NIK ditemukan terdaftar di beberapa parpol.

Isu ini mengemuka setelah KPU maupun Bawaslu mengumumkan nama dan NIK penyelenggara pemilu dicatut sebagai anggota parpol di Sipol KPU.

KPU sebelumnya mengumumkan 98 nama jajarannya dicatut di Sipol, sedangkan Bawaslu menyatakan sebanyak 275 nama jajarannya dicatut di Sipol KPU.

Rahmat Bagja kemudian merujuk persoalan Sipol di Pemilu 2019 ketika banyak terjadi kesalahan prosedur dan tata cara di Sipol.

Baca Juga: Kata WAJIB Gunakan Sipol Hilang di PKPU, KPU Buka Akses Meneliti Dokumen Seluas-luasnya kepada Bawaslu

"Parpol harus siap siaga seperti menyiapkan berkas. Kenapa ada teman partai yang itu belum dan ini sudah ya? Tapi memang itu hak teman-teman parpol untuk menyampaikan laporan ke Bawaslu," jelas Rahmat Bagja.

Sipol merupakan alat bantu bagi parpol dalam proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 yang tertuang di Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022.

Sedangkan KPU masih memberikan ruang kepada parpol untuk menggunakan dokumen atau berkas fisik dalam melakukan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Seperti diketahui kata wajib menggunakan Sipol dihilangkan di PKPU nomor 4 tahun 2022, sementara di Pemilu 2019 kata wajib Sipol terdapat di dalam PKPU pendaftaran.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Meminta Sejumlah Uang untuk Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

"Jangan-jangan kata-kata wajib di Sipol dihilangkan di PKPU, tapi (dalam praktiknya) wajib bagi parpol," ujarnya.

Pelanggaran Administrasi

Bawaslu RI saat ini sedang menyerap aspirasi parpol yang ingin melakukan permohonan sengketa dan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.

Dari 16 parpol yang dikembalikan dokumen dan berkasnya oleh KPU di tahapan pendaftaran, setidaknya 12 parpol sudah berkonsultasi dengan Bawaslu.

Sejauh ini 3 parpol mengajukan permohonan sengketa dan 2 parpol mengajukan terjadinya dugaan pelanggaran administrasi.

Baca Juga: Bawaslu Serap Aspirasi Parpol, Pelajari Objek Sengketa di Tahapan Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

"Jadi, sengketa dan pelanggaran administrasi itu jalur yang digunakan parpol sesuai UU. Maka Bawaslu akan menjaga itu dengan baik. Misalnya, terjadi pelanggaran tata cara dan prosedur," ujarnya.

Adapun beberapa keluhan yang diajukan parpol kepada Bawaslu terkait Sipol diantaranya Sipol tidak sesuai PKPU.

Kemudian ada juga parpol yang menyatakan dokumen fisik tak diterima saat pendaftaran hingga tidak bisa mendeteksi kegandaan.

"Pelanggaran administrasi itu jadi ajudikasi. Objeknya tindakan. Misalnya (sistem) saya lagi down atau bagaimana gitu, saya minta maaf, nah begitu," ujar Rahmat Bagja.

Baca Juga: Farhat Abbas Blak-blakan Soal Sipol, Minta Sistem Diaudit, Disemprot Daerah, Hingga Anggaran KPU Rp120 Triliun

Saat ini Bawaslu masih terus memeriksa apakah dalam proses pendaftaran terdapat kesalahan ataupun pelanggaran tata cara dan prosedur.

"Kalau sudah putusan pendahuluan lanjut ke ajudikasi yang nanti memeriksa berkas dan fakta yang ada di lapangan," pungkasnya.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler