Parpol Gugat Pendaftaran Pemilu 2024 ke Bawaslu, Ketua KPU RI: Ini Justru Mengakui Kesalahan

25 Agustus 2022, 22:21 WIB
Suasana sidang pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI pada tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Sidang berlangsung di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022 /Humas Bawaslu RI

JURNAL MEDAN - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut parpol yang mengajukan gugatan ke Bawaslu RI terkait pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 sebagai pengakuan.

Menurut Hasyim, parpol tersebut secara tidak langsung mengakui keputusan KPU RI yang mengembalikan dokumen pendaftaran ke 16 parpol.

"Kalau (parpol) yang datang ke Bawaslu laporkan hanya partai yang enggak lengkap, sesungguhnya dia mengatakan bahwa kami enggak lengkap, maka kami lapor ke sini," kata Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Ketahuan Main Pengadaan APD di Pilkada 2020, DKPP Memberhentikan Tetap Anggota KPU Kapuas

KPU RI sebelumnya mengembalikan dokumen dan berkas pendaftaran kepada 16 parpol calon peserta Pemilu 2024.

Problem utamanya adalah parpol tersebut tidak memanfaatkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai alat bantu pendaftaran.

Ke-16 parpol tersebut dinyatakan berhenti sampai pendaftaran sehingga tidak lanjut ke tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi.

Empat dari 16 parpol tersebut (hingga Rabu 24 Agustus 2022 menurut Anggota Bawaslu RI Puadi) telah mengajukan gugatan karena menganggap KPU RI melakukan pelanggaran administrasi.

Baca Juga: KPU Tegaskan Verifikasi Administrasi Terhadap Dugaan Keanggotaan dan NIK Ganda Dilakukan Lewat Sipol

Keempat parpol yang mengajukan gugatan adalah Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU (Indonesia Bangkit Bersatu) dan Partai Karya Republik (Pakar).

Dalam sidang pendahuluan yang digelar di Bawaslu RI pada Kamis 25 Agustus 2022, hanya dua parpol yang gugatannya diterima yakni Partai Pelita dan Partai IBU.

Sementara dua parpol gugatannya ditolak yakni Partai Berkarya dan Partai Pakar karena tidak memenuhi syarat materiil dalam dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya belum mengetahui alasan KPU dianggap melakukan pelanggaran administrasi.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Sipol KPU Tak Bisa Mendeteksi Kegandaan, Rahmat Bagja: Jangan-jangan Sipol Wajib Bagi Parpol?

"Belum, kami kan belum tahu apa yang dianggap KPU itu melanggar administrasi bagian mananya," kata Hasyim.

Mengakui Kesalahan

Ketum Partai Pelita Beni Pramula mengakui partainya tidak melengkapi 100 persen dokumen saat menginput data ke dalam Sipol.

Partai Pelita, kata dia, sebenarnya malah terbantu dengan kehadiran Sipol sebagai alat bantu pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Namun apakah yang membuat gugatan Partai Pelita akhirnya diterima Bawaslu RI?

Baca Juga: CEK FAKTA: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Meminta Sejumlah Uang untuk Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

Menurut keterangan Beni, Partai Pelita sebenarnya telah menginput dokumen dan berkas melalui Sipol yang menurut dia sangat efektif.

Ia juga memberikan data Sipol Partai Pelita yang telah menginput data dan dokumen kantor serta kepengurusan sebanyak 100 persen di Sipol.

Tetapi untuk keanggotaan, Partai Pelita baru memenuhi 91,8 persen di Sipol sehingga KPU akhirnya mengembalikan dokumen partai tersebut.

"Kami dari awal memang tidak menyiapkan berkas fisik sehingga di Sipol ini sebenarnya kami merasa sangat terbantu," kata Beni Pramula usai sidang di Bawaslu RI, Kamis, 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Parpol Masih Ngoceh Soal Sipol, KPU: Akses Sipol Sudah Diberikan Selama 7 Pekan

Ia menuturkan, tanggal 14 Agustus 2022 yang merupakan hari terakhir pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, Partai Pelita mendatangi KPU RI.

"Tapi karena pada saat itu KPU sedang sibuk dan kami pun sedang mempersiapkan kelengkapan berkas sehingga pukul 23.30 WIB kami sudah bersiap untuk mendaftar menjadi peserta Pemilu," ujar Beni.

Menurut dia, di hari terakhir banyak parpol berbondong-bondong melakukan pendaftaran sehingga KPU menjadi sangat sibuk.

Beberapa parpol diketahui membawa puluhan box yang berisi dokumen dan berkas untuk mendaftar.

Baca Juga: Farhat Abbas Blak-blakan Soal Sipol, Minta Sistem Diaudit, Disemprot Daerah, Hingga Anggaran KPU Rp120 Triliun

Padahal sudah ada Sipol yang merupakan alat bantu pendaftaran namun itu tidak dimanfaatkan.

"Karena masih banyak partai lain yang sedang mengantri untuk juga mendaftar, sehingga Partai Pelita dinyatakan sudah kehabisan waktu. Padahal kami sudah siap sebelum jam 23.59, Partai Pelita sudah berada di KPU untuk mendaftar," jelasnya.

Beni berharap partainya kembali mendapatkan hak konstitusional untuk ikut serta menjadi peserta Pemilu 2024.

"Sehingga nanti Sipol kami dibuka kembali (untuk melengkapi) dan Partai Pelita melanjutkan proses pendaftaran selanjutnya," pungkasnya.

Baca Juga: Gugatan Partai Pelita dan Partai IBU Diterima Bawaslu RI Terkait Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

Sedangkan Partai IBU ingin membuktikan di persidangan bahwa partainya berhak melaju ke tahapan verifikasi administrasi.

"Nanti kita lihat di persidangan," ujar salah seorang petugas Partai IBU.

Sidang pemeriksaan berlangsung pada 29 Agustus 2022 di Gedung Bawaslu RI.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler