Potensi Benturan dan Konflik Kepentingan Tinggi, Bawaslu Ingatkan Panwascam Siap Mental

15 September 2022, 16:09 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat membacakan putusan sidang dengan agenda dugaan pelanggaran administrasi di tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Sidang digelar di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, 13 September 2022 /Gepenk/Humas Bawaslu RI

JURNAL MEDAN - Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengingatkan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk siap mental.

Panwascam, kata Lolly, bakal menghadapi situasi di mana benturan serta konflik kepentingan sangat tinggi sehingga harus siap mental maupun fisik.

Hal ini diungkapkan Lolly Suhenty saat Sosialisasi Pendaftaran Panwascam untuk Pemilu 2024 pada Kamis 15 September 2022.

Baca Juga: Duh, 95 Persen Dokumen Parpol Berstatus BMS di Sipol, KPU Kembali Gelar Sosialisasi Masa Perbaikan

"Panwascam ini adalah jajaran pengawas yang nantinya ada di wilayah kecamatan, di tingkat kecamatan, di mana benturan kepentingan dan konflik akan sangat tinggi di tingkat kecamatan, maka yang tidak boleh dilupakan adalah kesiapan mental," kata Lolly.

Ada dua karakter yang harus dimiliki Panwascam yakni bersifat inklusif dan afirmatif.

Inklusif adalah upaya untuk menempatkan diri ke dalam cara pandang orang lain dalam memandang atau memahami masalah.

Inklusif juga berarti mengajak atau mengikutsertakan. Hal ini mengimplikasikan bahwa sikap ini sangat diperlukan Panwascam dalam sebuah lingkungan.

Baca Juga: Gugatan Ditolak, Partai Masyumi Bahas ETL, Sebut Bawaslu Inkonsisten Hingga KPU Seolah-olah Jadi Jubir

Sedangkan Afirmatif bersifat menguatkan dan mengesahkan. Aksi afirmatif dikenal sebagai diskriminasi positif terutama untuk minoritas atau perempuan.

Mental Panwascam akan menentukan apakah mereka punya daya tahan yang tinggi terhadap pengawasan yang harus dilakukan di seluruh tahapan di kecamatan.

"Daya tahan ini akan menentukan apakah kita kuat secara integritas, karena nanti kelompok dan irisan kepentingan akan sangat kuat di kecamatan," jelas Lolly.

Berikut tugas Panwascam berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024 yang dirilis Bawaslu RI:

Baca Juga: KPU RI: Hasil Verifikasi Administrasi Diumumkan Lewat Sipol, Parpol Diberi Kesempatan Melakukan Perbaikan

1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:

• mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;

• mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;

• melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;

• meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan;

Baca Juga: Hoaks Ancam Pemilih Muda, Bawaslu Siapkan Komunitas Digital: Sekali Pencet Tombol, Komunitas Bergerak

• menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan;

• menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan

• memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.

2. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:

Baca Juga: Apa Definisi Politik Identitas? Bawaslu Prediksi Politisasi SARA Bakal Dimainkan Oknum Politisi di Pemilu 2024

• pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

• pelaksanaan kampanye;

• logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

• pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;

• pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke
PPK;

• pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;

Baca Juga: Daftar 20 Lembaga Pemantau Pemilu 2024 Tingkat Nasional, Sudah Diakreditasi Bawaslu RI

• pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; dan

• pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

3. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan;

4. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU di wilayah kecamatan;

5. mengawasi pelaksanaan putusan keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:

Baca Juga: Sekjen Bawaslu RI Berhentikan Kasek Depok Syamsu Rahman Sejak April 2022, Ternyata Pegawai Pinjaman Pemkot

• putusan DKPP;

• putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

• putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;

• keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

• keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang turut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini;

• mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;serta menyerahkan arsip tersebut kepada Bawaslu Kab/kota setelah habis masa kerja adhocnya.

Baca Juga: KPU Tegas di Masa Perbaikan Administrasi 15-28 September 2022, Idham Holik: Sudah Kami Lakukan di Pendaftaran

• mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;

• mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan.

• melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler