Jadwal Pendaftaran Panwascam Pemilu 2024, Lengkap Dengan Syarat dan Cara Daftar

22 September 2022, 18:35 WIB
Syarat Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024 /Bawaslu Bojonegoro

JURNAL MEDAN - Bawaslu RI telah membuka Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dengan jadwal tanggal 21 - 27 September 2022.

Lowongan sebagai Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024 dibuka di seluruh Indonesia.

Berikut ini syarat dan cara daftar menjadi Panwascam. Bawaslu Kab/Kota mengumumkan pendaftaran calon anggota Panwascam dengan ketentuan:

Baca Juga: Bawaslu Temui Presiden Jokowi Minta Support Pembiayaan Hingga Panwas Ad Hoc Dapat Fasilitas BPJS

1. Pengumuman pendaftaran dilakukan di laman Bawaslu Kab/Kota dan/atau Bawaslu Provinsi, media sosial, sekretariat Bawaslu Kab/Kota, dan di tempat umum lainnya sesuai jadwal yang telah ditentukan.

2. Pengumuman pendaftaran dapat dilakukan di media lokal sebelum tahapan pendaftaran dengan memperhatikan ketersediaan anggaran.

3. Pengumuman pendaftaran memuat persyaratan dan kelengkapan syarat pendaftaran, waktu, tempat, serta saluran komunikasi yang dapat dihubungi:

Inilah syarat dan cara daftar Panwascam berdasarkan dokumen "Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam untuk Pemilu 2024" dari Bawaslu RI:

Baca Juga: Download Lagu YouTube Converter Jadi MP3 Pakai Y2mate Tanpa Aplikasi Downloader

a. Persyaratan

1) Warga Negara Indonesia (WNI);

2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

Jadwal pendaftaran Panwascam untuk Pemilu 2024 Bawaslu RI

8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta September 2022: Yuk Intip Asmara Zodiak Scorpio, Aquarius, dan Pisces

12) Bersedia bekerja penuh waktu;

13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil
(PNS).

Baca Juga: Anggaran KPU Tahun 2023 Disetujui Rp15,9 Triliun, Komisi II: Sudah Tahun Politik, Tukin Tolong Diperhatikan

b. Kelengkapan persyaratan

1) Surat Lamaran (Lampiran II)

2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;

3) Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;

4) Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;

5) Daftar Riwayat Hidup; (Lampiran III)

6) Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas;

Baca Juga: Metode Kampanye yang Paling Tepat di Lingkungan Kampus Belum Ditemukan, Begini Jawaban KPU dan Bawaslu

7) Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;

8) Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS); (Lampiran IV)

9) Surat pernyataan: (Lampiran V)

a) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;

b) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Baca Juga: Play Now! Download Lagu YouTube MP3 Converter, Tanpa Aplikasi, Gratis, dan Tanpa Registrasi, Yuk Pakai YTMP3

c) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar;

d) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

e) Bersedia bekerja penuh waktu;

f) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

g) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

Baca Juga: Duh, 95 Persen Dokumen Parpol Berstatus BMS di Sipol, KPU Kembali Gelar Sosialisasi Masa Perbaikan

h) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

i) Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih

Para pelamar kemudian bisa melakukan pendaftaran dengan alur seleksi rekrutmen sebagai berikut:

• Sosialisasi: tanggal 10 - 21 Sep 2022

• Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 15 - 21 Sep 2022

• Pendaftaran Dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 21 - 27 Sep 2022

Baca Juga: Gugatan Ditolak, Partai Masyumi Bahas ETL, Sebut Bawaslu Inkonsisten Hingga KPU Seolah-olah Jadi Jubir

• Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 28 - 30 Sep 2022

• Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 1 Oktober 2022

• Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 2 - 8 Okt 2022

• Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 2 - 8 Okt 2022

• Penelitian Berkas Administrasi Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 9 - 11 Okt 2022

Baca Juga: Kategori dan Syarat Penerima BSU Tahap 2 Seperti Apa? Ini Cara Cek Status Penerima dan Jadwal Pencairan

• Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 12 Okt 2022

• Tanggapan Dan Masukan Dari Masyarakat: tanggal 12 - 18 Okt 2022

• Perlu diingat kembali pendaftaran diterima paling lambat pada 27 September 2022 ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler