Perludem Minta Hubungan Perkawinan Dalam Syarat PPK, PPS, dan KPPS di Diperluas, Waspada Konflik Kepentingan

12 Oktober 2022, 20:59 WIB
Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz usai mengikuti uji publik PKPU di Aula KPU RI, Rabu, 12 Oktober 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dalam syarat PPK, PPS, dan KPPS di Pemilu dan Pilkada serentak 2024 diperluas.

Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz mengatakan jika larangan hanya terdapat pada hubungan perkawinan, maka potensi konflik kepentingan terbuka ke arah yang lain seperti semenda, ipar, dan hubungan sedarah.

"Kalau conflict of interest bukan hanya hubungan perkawinan saja, tapi semenda, ipar, atau hubungan sedarah," kata Kahfi Adlan Hafiz kepada wartawan, Rabu, 12 Oktober 2022.

Baca Juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J dengan Tersangka Ferdy Sambo

Fakta ini terungkap dalam Uji Publik Materi Muatan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Di dalam syarat tambahan dalam rancangan PKPU untuk PPK, PPS, dan KPPS, pada pasal 34 ayat 2C disebutkan, "Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu."

Perludem sebenarnya ingin lebih progresif lagi karena syarat ini juga bisa diperluas hingga ke peserta Pemilu.

Salah satu solusi yang diberikan Perludem adalah memberikan surat keterangan bahwa si calon anggota PPK, PPS, dan KPPS tidak punya hubungan sedarah dengan penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Ketua Tim TGPF Tragedi Kanjuruhan Buktikan Sepakbola Indonesia Dalam Bahaya Karena Tak Dikelola Profesional

Menanggapi permintaan Perludem, Plt. Deputi Bidang Administrasi KPU Purwoto Ruslan Hidayat mengatakan akan mengakomodasi usulan tersebut.

"Nanti akan kita sampaikan bahwa ada kebutuhan memperluas tidak hanya ikatan perkawinan tapi persaudaraan," kata Purwoto Ruslan Hidayat.

Usulan lain Perludem adalah terkait batas usia 55 tahun untuk menjadi anggota KPPS. Meski demikian, Kahfi juga memberikan analogi dalam persoalan umur ini.

Menurut Kahfi, terdapat fakta di lapangan bahwa pada beberapa kasus justru yang bersedia menjadi KPPS adalah masyarakat yang sudah tidak beraktivitas, misalnya, orang yang sudah pensiun.

"Biasanya berusia di atas 55 tahun," kata Kahfi.

Baca Juga: Ketua GP Mania: PDIP Ikat Kaki Ganjar Pranowo Sampai Gak Bisa Gerak, Bandingkan Dengan Puan Maharani

Namun di sisi lain, Kahfi juga melihat fakta bahwa isu kesehatan menjadi isu global terkait pandemi Covid-19, misalnya, potensi komorbid yang dimiliki orang berusia lanjut.

"Alasan ini tentu kita pahami bersama ya, kita belajar dari 2019 lalu ada banyak sekali kasus meninggal dunia yang diakibatkan oleh banyak yang punya komorbid juga. Tentu faktor usia seperti itu yang kemudian mendasari," ujarnya.

Faktor lainnya adalah ketersediaan SDM ketika jumlah anggota KPPS di wilayah tertentu yang tidak tercukupi.

"Kita bisa fokus di wilayah perkotaan yang mana warganya banyak pekerja dan karyawan. Mereka tidak punya waktu untuk jadi KPPS," jelasnya.

Baca Juga: Bawaslu Temukan Pelanggaran Administrasi Penggunaan Video Call Saat Vermin, KPU Dapat Sanksi Teguran Keras

Menanggapi persoalan usia, KPU menyatakan di tahun sebelumnya sudah memakai usia 50 tahun, tetapi Kemenkes menyarankan fase produktif itu masih di usia 55.

"Angka harapan hidup kita semakin naik. Jadi disarankan 55 (tahun). Kalau kita pakai pendekatan usia pensiun, kebanyakan yang jadi petugas adalah bapak-bapak ya," kata Purwoto.

Selain itu, KPU juga membuka opsi seluas-luasnya yakni apabila tidak terdapat yang usia 55 tahun, maka akan ada mekanisme lainnya. Sebagai informasi, usia minimal adalah 17 tahun.

"Tapi kita akan utamakan orang di bawah 55 (tahun)," kata Purwoto.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler