9 Langkah Cara Pendaftaran PPS dan PPK Untuk Pemilu 2024 yang Dilakukan Melalui Platform SIAKBA

16 November 2022, 12:42 WIB
Foto ilustrasi: Bupati Bulukumba Andi Utta melihat langsung alat e-Voting Pilkades di TPS Desa Barombong. /WartaBulukumba.com

JURNAL MEDAN - KPU membuka pendaftaran online Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 melalui platform Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Untuk para peminat badan ad hoc ini, perlu diketahui seluruh berkas persyaratan untuk mendaftar harus diupload melalui SIAKBA di masa pendaftaran tanggal 16 November 2022 untuk PPK dan 29 November 2022 bagi PPS.

Rekrutmen melalui platform SIAKBA ini sesuai kebijakan less paper policy KPU yang sekaligus menjadi database bagi seluruh jajaran KPU di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Diduga Jadi Tim Sukses Pilgub dan Pilpres, DKPP Periksa Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara

"SIAKBA itu sistem aplikasi yang kita buat untuk semua pendaftaran, termasuk KPU provinsi dan kabupaten hingga ad hoc. Jadi nanti prosesnya itu semua pendaftaran melalui aplikasi ini," kata Anggota KPU RI Parsadaan Harahap di sela Press Tour Jurnalis 2022 di Bali, Sabtu, 5 November 2022.

Untuk saat ini link SIAKBA masih dalam tahapan uji coba. Link https://siakba.kpu.go.id/ ini baru dapat diakses pada saat pendaftaran PPS dan PPK dibuka.

Sedangkan di daerah-daerah, KPU kabupaten/kota hingga provinsi sudah mendapatkan arahan untuk melakukan sosialisasi pembentukan badan ad hoc.

Arahan itu diantaranya meliputi; persyaratan badan ad hoc, dokumen administrasi persyaratan, dan tahapan pembentukan badan ad hoc.

Baca Juga: Parpol Ngeluh Metode Sampling Krejcie-Morgan Saat Verfak, Begini Penjelasan KPU dan Bawaslu

Kemudian arahan untuk sosialisasi tugas, dan kewajiban serta wewenang badan ad hoc, hak sebagai badan ad hoc serta penggunaan aplikasi SIAKBA dalam proses rekrutmen PPK dan PPS.

"Ke depan semua yang mendaftar itu melalui sistem (Siakba) ini sehingga KPU punya database seluruh jajaran. Itu masuk dalam sistem Siakba ini," jelas Parsadaan.

Sebelumnya, pada tanggal 20 Oktober 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara, KPU mengadakan Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu 2024 dan Peluncuran SIAKBA

Nah, masyarakat yang berminat mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS, maka siapkan berkas persyaratan sesuai ketentuan Pasal 72 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Komnas HAM ke KPU Agar Pemilu Tidak Lagi Ratusan Korban Tewas, Dimulai Dari Adopsi Teknologi

"Jadi kita berharap dengan sistem ini pendataan kita lengkap, valid, dan tentunya ketika ada proses organisasi KPU sudah punya database," kata Parsadaan Harahap.

Sebelum mendaftar di Siakba, para pendaftar harus memastikan nama anda terdaftar sebagai pemilih dengan mengecek di https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Termasuk memastikan bahwa peminat/pendaftar juga bukan sebagai anggota partai politik dengan mengecek di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Berikut ini cara daftar ad hoc KPU melalui aplikasi SIAKBA:

1. Akses laman SIAKBA di https://siakba.kpu.go.id/

Baca Juga: KPU Ingatkan Syarat Dukungan Mendaftar Calon Anggota DPD RI, Termasuk Penggunaan Platform Digital Silon DPD

2. Tekan login lanjutkan dengan membuat akun daftar. Isi nama, email, NIK dan password;

3. Tunggu notifikasi di email yang sudah didaftarkan untuk mengaktifkan akun pendaftaran

4. Login di laman SIAKBA melalui akun yang sudah didaftarkan dengan memasukkan email dan password;

5. Pilih jenis seleksi badan ad hoc yang diinginkan, pilih PPK atau PPS;

6. Kemudian isi biodata dan riwayat hidup secara lengkap. Jika tidak ada yang tidak perlu diisi, silahkan isi dengan garis datar. Kolom dengan bintang merah wajib diisi;

Baca Juga: PKB: Larangan Kampanye di Kampus Bikin Anak Muda dan Milenial Apatis, Buta Politik, Ini Pesan Untuk KPU

7. Jika sudah selesai mengisi biodata, klik "simpan dan lanjutkan";

8. Unggah dokumen persyaratan. Formulir dokumen yang dibutuhkan bisa diunduh di halaman yang sama berupa surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup.

Pastikan dokumen dalam bentuk PDF sedangkan KTP dan pass photo dalam bentuk JPEG;

9. Setelah semua dokumen diunggah, klik "kirim". Dengan demikian proses pendaftaran dinyatakan selesai. Tunggu pemberitahuan di alamat email yang sudah didaftarkan.

Baca Juga: Lagi Enak-enak G20 di Bali, Indonesia Ditampol Dengan Milyaran Kebocoran Data PeduliLindungi

Selanjutnya para pelamar perlu terus melakukan pemantauan terkait pendaftaran. Untuk informasi lebih jelas bisa hubungi KPU terdekat.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler