JURNAL MEDAN - Sebanyak 17 parpol peserta Pemilu 2024 telah ditetapkan KPU RI sekaligus nomor urut yang akan digunakan pada hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Kondisi tersebut menjadikan tahapan Pemilu 2024 semakin ketat karena terdapat banyak irisan diantara kegiatan kampanye dan sosialisasi.
Kampanye sebagaimana dinyatakan di UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di pasal 1 ayat 35 menjelaskan tentang definisi kampanye sebagai berikut:
"Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu."
Ketua KPU RI Rahmat Bagja mengatakan definisi kampanye sebenarnya sangat jelas yakni kegiatan yang mengajak atau mendorong untuk memilih.
"Kalau kampanye itu ajakan kan," kata Rahmat Bagja kepada wartawan di acara Konsolnas Nasional (Konsolnas) Bawaslu RI, Sabtu, 17 Desember 2022.
Dengan begitu, segala kegiatan yang bertujuan mengajak masyarakat untuk memilih parpol/calon tertentu dianggap sebagai kampanye di luar jadwal.
Sedangkan sosialisasi memiliki pemahaman dan definisi yang berbeda. Anggota KPU RI Puadi menegaskan perbedaan kampanye berbeda dengan sosialisasi.
"Ya sosialisasi lebih fokus ke internal partai saja," kata Puadi kepada wartawan saat konpers di Gedung Bawaslu RI, Kamis, 15 Desember 2022.
Puadi meminta kepada peserta pemilu, baik itu parpol maupun calon perseorangan untuk bisa membedakan, kapan waktu kampanye dan kapan waktu sosialisasi.
Berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, masa kampanye dimulai Selasa 28 November 2023 hingga Sabtu 10 Februari 2024.
Setelah itu tahapan memasuki Masa Tenang Pemilu 2024 yang dimulai Minggu 11 Februari 2024, berlangsung hingga Selasa 13 Februari 2024.
Adapun sosialisasi yang dimaksud Puadi adalah bagaimana menyebarkan informasi tentang visi misi maupun promosi calon ke Internal parpol itu sendiri.
Pasalnya, kata Puadi, jajaran parpol di daerah-daerah masih banyak yang belum mengetahui informasi dari pusat, misalnya, Nasdem yang sosialisasi Anies Baswedan ke daerah-daerah.
"Sosialisasi itu lebih cenderung ke internal partai saja," kata Puadi.
"Kan gini ya, ada juga partai yang anggotanya harus tahu, pemahaman selama ini dia cuma jadi anggota pengurus, tapi kan substansinya, apa sih misi partai itu? Misi partai itu apa? Kalau kemudian internalnya tidak tahu kan repot, makanya kita dia beri ruang sosialisasi internal," jelas Puadi.
Multi Tafsir
Partai Buruh menilai Bawaslu perlu mendefinisikan kembali apa itu kampanye dan apa itu sosialisasi.
Said Salahudin, Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh mengatakan jadwal kampanye pun sepertinya perlu diubah.
"Jika tidak, konflik antar-parpol dapat terjadi, Bawaslu bisa salah bertindak," ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu, 17 Desember 2022.
Baca Juga: RESMI! KPU RI Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Enam Parpol Lokal Aceh
Menurut dia, pasca ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, partai politik rawan mengalami gesekan dan bahkan dapat dikriminalisasi akibat dianggap melanggar aturan kampanye.
"Pemicunya adalah adanya pembatasan masa kampanye," kata dia.
Masa kampanye dapat menyebabkan partai politik mencari cara alternatif untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan sebelumnya dimulainya masa kampanye.
Problemnya, kata dia, kegiatan sosialisasi seringkali dipahami secara keliru oleh masyarakat dengan mempersamakan maknanya dengan kegiatan kampanye.
Baca Juga: KPU RI Dituding Curang, Intimidasi, Hingga Manipulasi Data di Tengah Kompetisi Sengit Parpol
Kesalahpahaman ini tak jarang bahkan muncul di lingkungan lembaga pengawas Pemilu.
Partai politik yang dilaporkan sudah barang tentu akan mengalami kerugian karena merasa citra partainya telah dirusak oleh laporan tersebut.
Situasi ini dapat memicu perlawanan dari parpol yang dilaporkan. Aksi saling lapor bahkan saling serang antar-parpol dikhawatirkan dapat mengarah pada suasana Pemilu yang kurang kondusif.
Eskalasi kerawanan Pemilu dikhawatirkan menjadi semakin meningkat ketika laporan yang bermotif politik secara serampangan diproses Bawaslu dan menjadi isu di media massa.
"Maka semakin ramailah itu isunya," kata dia.
Baca Juga: Buntut Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Anies Baswedan, Bawaslu Kembali Terbitkan Imbauan
Kondisi yang semacam itu berpotensi menggeser dan bahkan memperluas spektrum konflik yang semula hanya antar-parpol menjadi ketegangan antara partai politik versus Bawaslu.
Dalam keterangannya, Said mengajukan sejumlah usulan kepada KPU. Diantaranya perlu dibuat pengaturan yang mempertegas kriteria kegiatan kampanye agar tidak menimbulkan multi-tafsir.
"Mana kegiatan parpol yang tergolong sosialisasi, dan mana yang sudah tergolong sebagai kegiatan kampanye," ujarnya.
Bawaslu sendiri sebenarnya sudah beberapa kali menerbitkan imbauan kepada peserta pemilu maupun pejabat negara terkait kampanye dan sosialisasi.
Bawaslu RI melalui Ketua Rahmat Bagja beberapa kali mengatakan semua pihak untuk dapat menahan diri sehingga tidak menimbulkan konflik.
"Kami mengingatkan agar semua pihak menahan diri, karena hal ini akan sangat mengganggu proses-proses ke depan atau juga mengganggu kondusifitas proses pemilihan umum kita tahun 2024 yang akan datang," kata Rahmat Bagja. ***