Partai Ummat Jalani Verfak Ulang di NTT dan Sulut Pada 26-28 Desember 2022, Begini Hasil Pantauan Bawaslu

26 Desember 2022, 16:50 WIB
Foto ilustrasi. KPU RI sedang melakukan verifikasi perbaikan terhadap Partai Ummat di NTT dan Sulut /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Bawaslu RI terus melakukan pemantauan terhadap proses dan tahapan verifikasi ulang Partai Ummat di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan pemantauan dan pengawasan yang dilakukan Bawaslu sesuai prosedur, tata cara, dan mekanisme verifikasi yang ditentukan dalam PKPU no. 4 tahun 2022.

Berdasarkan putusan Bawaslu RI terkait hasil mediasi antara KPU RI dan Partai Ummat, ditetapkan bahwa verifikasi ulang akan dilakukan melalui 10 tahapan.

Baca Juga: JPPR dan KIPP Minta Tahapan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal, Dorong Keterbukaan Informasi di Tengah Kontoversi

"Hingga saat ini seluruh tahapan pelaksanaan hasil mediasi dilakukan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 123 PKPU 4/2022," kata Puadi kepada wartawan, Senin, 26 Desember 2022.

Saat dikonfirmasi Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan Partai Ummat akan menjalani verfak ulang di NTT dan Sulut pada tanggal 26-28 Desember 2022.

Idham sekaligus mengonfirmasi bahwa Partai Ummat sebelumnya telah melewati tahapan verifikasi administrasi (Vermin) ulang di kedua provinsi tersebut.

"Penarikan sampel keanggotaan parpol itu baru dapat dilakukan apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dinyatakan memenuhi syarat," kata Idham kepada wartawan, Senin, 26 Desember 2022.

Baca Juga: Partai Ummat Tampar KPU RI, Gagal Sebagai Peserta Pemilu 2024, Peluang Terbuka Lagi Usai Mediasi di Bawaslu RI

Sebagai informasi, Partai Ummat sebelumnya dinyatakan KPU RI tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

Partai Ummat TMS di dua provinsi yakni NTT dan Sulut. Namun harapan Partai Ummat kembali hidup setelah melakukan mediasi dengan KPU RI yang ditengahi Bawaslu RI.

Berikut ini 10 tahapan verifikasi perbaikan yang akan dilakukan Partai Ummat di NTT dan Sulut:

1. Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan oleh parpol, jadwal awal Rabu 21 Desember 2022, dan diakhiri Jumat 23 Desember 2022.

Baca Juga: Ada Bukti Video dan BA, 10 Anggota KPU Dilaporkan ke DKPP, Dugaan Manipulasi Data Verfak Parpol Peserta Pemilu

2. Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol, Jumat 23 Desember 2022 dan di akhir Sabtu 24 Desember 2022.

3. Penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU Minggu, 25 Desember 2022 sampai 25 Desember 2022.

4. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota, Senin, 26 Desember 2022, dan diakhiri Rabu 28 Desember 2022.

5. Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi pada Rabu 28 Desember 2022.

Baca Juga: Bawaslu Dapat Hak Akses Data Dukcapil, Pergerakan Pemilih Kini Bisa Dilacak, Pemilu Lebih Berkualitas

6. Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi ke KPU RI Kamis, 29 Desember 2022.

7. Rekapitulasi hasil verfak keanggotaan parpol oleh KPU RI pada Jumat, 30 Desember 2022.

8. Penyampaian rekapitulasi hasil verfak kepada parpol dan Bawaslu pada Jumat 30 Desember 2022.

9. Penetapan hasil dan pengambilan nomor urut parpol peserta pemilu pada Jumat 30 Desember 2022.

Baca Juga: KPU RI Luruskan HOAKS Soal Tahapan Pemilu 2024, Buntut Ulah Warganet Sotoy yang Bagikan Undangan Parpol

10. Pengumuman parpol peserta pemilu pada Jumat, 30 Desember 2022.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler