Komisi II: Kalau Mau Ubah Aturan Pemilu Sebelum Kickoff, Pemain Sudah di Lapangan Tiba-tiba Offside Dihapus

11 Januari 2023, 19:03 WIB
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP, Rabu, 11 Januari 2023 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Komisi II DPR RI meminta penyelenggara Pemilu tidak melakukan kerja-kerja tambahan seperti mengubah aturan main dalam tahapan Pemilu 2024.

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menyampaikan pesan ini kepada pimpinan KPU RI saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang sidang Komisi II DPR RI, Rabu, 11 Januari 2023.

Ahmad Doli Kurnia mengatakan saat ini tahapan pemilu sudah berjalan seperti parpol sudah mendapatkan nomor urut, pergantian sistem proporsional, hingga KPU melakukan penataan Dapil.

Baca Juga: KPU Minta Mahasiswa yang Jadi KPPS Diberikan Pelatihan, SK, dan Sertifikat Hingga Bobot SKS Dibesarkan

Menurut Doli, sejak KPU RI melakukan launching tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022, itu artinya kickoff/tahapan sudah dimulai.

"Tanggal 14 Juni (2022) itu sudah kickoff, para pemain sudah masuk lapangan, sudah ada nomor punggung, kan aneh ketika permainan sudah dimulai tiba-tiba aturan diubah. Tiba-tiba offside gak ada. Nah, kalau begini kan repot," kata Doli.

Kalau pun mau mengubah aturan, Doli mengatakan sebaiknya dilakukan setelah pertandingan usai kemudian dilakukan pengkajian ulang.

Doli menyontohkan ketika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022 mencabut kewenangan DPR RI untuk menentukan daerah Dapil anggota legislatif DPR RI dan DPRD RI.

Baca Juga: Parpol Bersatu Menentang Sistem Proporsional Tertutup, Idham Holik Tegaskan KPU Hanya Sebagai Pelaksana UU

"Tiba-tiba tidak pernah ada yang tahu, kami tidak pernah dilibatkan sebagai pembuat undang-undang, tiba-tiba penetapan Dapil yang tadinya hak DPR dikasih ke KPU. Ini tanpa kami diberi tahu di tengah-tengah sedang main bola. Ini gak fair juga menurut kita," ujarnya.

Doli juga menolak KPU melakukan penataan Dapil. Kata dia, Komisi II sudah melakukan rapat internal dan sepakat tidak ada perubahan dalam penataan Dapil.

"Sikap kami adalah tidak ada perubahan, sama dengan Lampiran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017," tegasnya.

Ia juga mengingatkan kembali bahwa Komisi II adalah pihak yang paling menginginkan revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Di Hadapan KPU Provinsi Seluruh Indonesia, Ketua KPU RI Curhat Dituduh Mengintimi Hingga Mengintimidasi

Namun akhirnya UU tersebut tidak direvisi. Padahal banyak yang perlu dilakukan, misalnya, penyempurnaan terhadap pasal-pasal di UU Pemilu.

"Kan Komisi II dari awal inginnya revisi undang-undang. Memang banyak yang harus disempurnakan. Penyempurnaan itu tidak satu atau dua pasal saja. Ini kami juga kaget," ujarnya.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler