Catatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Setahun Menuju Hari-H Pencoblosan Pemilu 2024

13 Februari 2023, 16:36 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - KPU RI pada Senin 13 Februari 2024 menerbitkan catatan 1 tahun hitung mundur Pemilu 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan hitung mundur setahun jelang pencoblosan Pemilu 2024 terhitung sejak 14 Februari 2023 menuju pencoblosan 14 Februari 2024.

"14 Februari 2023 adalah 1 Tahun genap menuju Hari H Coblosan Pemilu 2024, yaitu Rabu 14 Februari 2024," demikian keterangan KPU RI yang diterbitkan atas nama Hasyim Asy'ari, Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: DKPP Siap Periksa Pimpinan KPU RI dan Bawaslu RI Terkait Laporan Partai Kedaulatan Rakyat

Dalam keterangan tersebut Hasyim menyatakan sejumlah informasi yang patut jadi perhatian jelang pencoblosan Pemilu 2024 sebagai berikut:

Aspek strategis dalam sistem pemilu adalah:

1. Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi.
2. Mekanisme Pencalonan.
3. Metode Pemberian Suara.
4. Formula Pemilihan.

Selain itu komponen penting dalam Pemilu adalah:

1. Peserta Pemilu.
2. Pemilih.
3. Proses Pemilihan.

Baca Juga: Eks Ketua DKPP Sentil KPU: Perbaiki Komunikasi Publik, Tidak 12 Pas Seperti Penalti, Hindari Ucapan Opini!

Tahapan Pemilu 2024 telah dimulai pada 14 Juni 2022 (20 bulan sebelum hari pemungutan suara Rabu 14 Februari 2024).

Kegiatan Pemilu 2024 yg telah dilaksanakan pada tahun 2022:

1. Pendaftaran partai politik peserta pemilu (18 bulan sebelum Hari-H Coblosan).

2. Penetapan partai politik peserta pemilu pada 14 Des 2022 (14 bulan sebelum Hari-H coblosan).

3. Penyusunan dan penataan Dapil Pemilu DPRD Kab/Kota sejak 10 Oktober 2022.

Baca Juga: Ketua KPU Kalsel Wafat, Ketua KPU RI Sempat Punya Firasat Ziarah ke Guru Sekumpul dan Syaikh Arsyad Al Banjari

4. Dimulainya pemutakhiran data pemilih dan pendaftaran pemilih ditandai dg penyerahan DP4 oleh Pemerintah kpd KPU (14 Des 2022).

5. Penyerahan dukungan bakal calon DPD peserta pemilu perseorangan (16-29 Des 2022).

6. Pembentukan badan adhoc yaitu PPK dan PPS.

"Setidaknya sampai dengan akhir 2022 sudah tersedia 1 komponen penting Pemilu 2024 yaitu 18 Parpol Nasional dan 6 Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilu 2024," ujar Hasyim.

Demikian juga sudah dimulai proses pencalonan peserta Pemilu perseorangan bakal calon DPD, yaitu penyerahan bukti dukungan sbg syarat pencalonan DPD.

Baca Juga: Bertemu TikTok, Bawaslu Minta Samakan Persepsi, Standar Komunitas untuk Konten Pemilu 2024 Harus Sesuai UU

Selain itu juga persiapan salah satu aspek strategis sistem pemilu sudah dimulai, yaitu dapil dan alokasi kursi.

Pembentukan penyelenggara pemilu adhoc yaitu PPK dan PPS telah dilaksanakan.

Memasuki tahun 2023, pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 masih berlanjut ditandai dg beberapa kegiatan sbb:

1. Penyerahan DIPA anggaran TA 2023 Pemilu 2024 oleh Presiden kpd KPU.

2. Pembentukan badan adhoc pemilu di luar negeri, yaitu PPLN dan Pantarlih LN.

Baca Juga: Belum Ada Capres RESMI, Aturan Sosialisasi Juga Belum, Bawaslu Tak Bisa Larang Aktivitas Warga Bersosialisasi

3. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dan di luar negeri (pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih 12 Februari - 14 Maret 2023).

4. Pembentukan Timsel calon Anggota KPU Provinsi pada 20 provinsi termasuk 4 provinsi DOB di Papua.

5. Penetapan dapil dan alokasi kursi Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan Kab/Kota.

Terhitung sampai dengan 1 Tahun menuju Hari-H coblosan Pemilu 2024 (14 Februari 2023 - 14 Februari 2024), pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 berjalan on the track.

Baca Juga: KPU Tetap Gunakan Kebijakan Less Paper Policy Melalui Sistem Informasi Pencalonan Anggota Legislatif

"Dengan demikian KPU optimis penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan sesuai dg rencana dan tahapan yang telah direncanakan," terang Hasyim.

Salah satu hal penting dalam penyelenggaraan pemilu adalah ketersediaan kerangka hukum (legal framework) berupa UU Pemilu dan PKPU.

Sampai dengan saat ini kerangka hukum pemilu tersebut relatif telah tersedia dengan baik.

Dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 KPU menggunakan Sistem dan Teknologi Informasi untuk meningkatkan layanan kepemiluan, di antaranya adalah:

Baca Juga: DKPP Tanya Bukti Intimidasi KPU dan Keterlibatan Istana Dalam Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol

1. Sipol (partai politik).
2. Sidalih (daftar pemilih).
3. Sidapil (daerah pemilihan).
4. Siakba (anggota KPU dan badan adhoc).
5. Silon (pencalonan).
6. Sidakam (dana kampanye).
7. Silog (logistik pemilu).
8. Sirekap (rekapitulasi hasil penghitungan suara).

Pada kesempatan yang baik ini kami mengingatkan dan mengajak kembali:

1. Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 adalah Rabu 14 Peb 2024.

2. Ayo kita pastikan sudah terdaftar sbg pemilih Pemilu 2024 dg cara buka link dan masukkan NIK pada: https://cekdptonline.kpu.go.id.

Baca Juga: Bawaslu Sudah Komunikasi Dengan Raksasa Medsos, Peserta Pemilu Dilarang Curi Start Kampanye di Media Sosial

3. Mengikuti perkembangan informasi Pemilu 2024 melalui https://infopemilu.kpu.go.id.

4. Agar segenap WNI, pemilih, partai politik, masyarakat, media dan organisasi masyarakat, aktif berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

"Teriring doa kepada Allah Tuhan yang maha kuasa, semoga kita semua senantiasa diberikan kekuatan, kesehatan, dan kesabaran dalam menyelenggarakan Pemilu 2024," pungkas Hasyim Asy'ari.*** 

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler