KPK Geledah Kantor Kepala dan Sekretaris Dinas PUPR Sulawesi Selatan

- 2 Maret 2021, 16:05 WIB
Kantor Dinas PUPR, Sulawesi Selatan
Kantor Dinas PUPR, Sulawesi Selatan /Antara

JURNAL MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Kantor Kepala Dinas PUPR Sulawesi Selatan, Rudi Djamalauddin dan Sekretaris Dinas PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar.

Petugas jaga kantor PUPR Sulawesi Selatan, Alwi mengatakan sejak disegel KPK Minggu 28 Februari 2021 pegawai kantor tersebut dilarang untuk masuk.

Baca Juga: Abu Vulkanik Erupsi Gunung Sinabung Sampai Aceh, BMKG Imbau Masyarakat Kurangi Aktivitas Diluar Rumah

Baca Juga: Perpres Investasi Miras Dicabut, Ferdinand Hutahaean: Ingat! Jokowi Tidak Pernah Legalkan Miras

"Tidak bisa masuk, sudah disegel. Pegawai juga dilarang masuk karena sudah disegel," tutur, Alwi, petugas jaga di Kantor PUPR Sulawesi Selatan seperti dilansir Antara Selasa 2 Maret 2021.

Dalam penyidikan tersebut pihak KPK menurunkan tim penyidik sebanyak enam orang.

Dari infomasi yang diperoleh, tim KPK tiba di Kantor PUPR Sulawesi Selatan sekitar pukul 10.00 WITA untuk menggeledah.

Baca Juga: Selain Keterbatasan Dana, Mensos Risma Sebut Santunan Korban Covid-19 Dicabut Karena Sulitnya Identifikasi

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Vincenzo Episode Empat: Hong Yu-chan Tewas, Misi Balas Dendam Dimulai

Hingga kini proses penggeledahan masih berlangsung dan dijaga ketat aparat keamanan bersenjata lengkap.

Pengeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi atau suap terhadap proyek infrastruktur di Sulsel yang menyeret Nurdin Abdullah.

Rahmat kini ditahan di Rutan KPK Jakarta bersama Abdullah (gubernur non aktif) dan Agus Sucipto (kontraktor) setelah mereka dijadikan tersangka kasus korupsi.

Baca Juga: Jhoni Allen Tuding SBY Tak Berkeringat Menangkan Demokrat, Imelda Sari Jawab dengan Data Ini

Baca Juga: Cabut Perpres Investasi Miras, Cholil Nafis: Terimakasih Pak Jokowi Telah Peka Terima Aspirasi Ummat

Sebelumnya, tim KPK melaksanakan operasi tangkap tangan di Makassar terhadap enam orang, yaitu AS, NY, SB, ER, IF dan NA, pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari.

Tim KPK berhasil membawa barang bukti uang tunai satu koper senilai Rp2 miliar.

Mereka ditangkap pada tiga tempat berbeda di Kota Makassar. Seluruh terduga langsung dibawa ke Kantor KPK di Jakarta.***

Baca Juga: BREAKING NEWS! Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

Baca Juga: MUI Minta Cabut Perpres No. 10 tahun 2021, Sudah Ada Rekomendasi Fatwa Sejak 12 Tahun Lalu

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah