Login di info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Jadwal Pencairan BSU Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta dari Kemendikbud

- 14 Agustus 2021, 11:58 WIB
Login di Link info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Jadwal Pencairan BSU Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta dari Kemendikbud 2021
Login di Link info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Jadwal Pencairan BSU Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta dari Kemendikbud 2021 /bi.go.id

JURNAL MEDAN - Kemendikbud Ristek kembali melakukan proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kepada guru honorer dan Non PNS pada tahun 2021. Segera login di link berikut ini untuk cek jadwal dan pengajuannya.

Bantuan Subsidi Upah ini akan diberikan kepada para guru Honorer atau non PNS yang belum mendapat Kartu Prakerja pada 1 Oktober 2020.

Bagi para guru honorer dan non PNS saat mengakses link info.gtk.kemdikbud.go.id, harus melampirkan email pribadi dan memenuhi syarat-syarat sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Jadwal dan Link Resmi Cek Penerima BSU Guru Honorer Kemendikbud Ristek 2021, Lengkap dengan Syarat Penerima

Penyaluran bantuan BSU guru honorer dan non PNS rencananya dijadwalkan pada bulan awal September 2021.

Kemudian akan ada sebanyak 6 golongan guru honorer dan non PNS pada tahun 2021 yang akan mendapatkan BSU gaji yang diberikan oleh Kemendikbud Ristek.

Berikut ini syarat penerima BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

Baca Juga: Link Resmi Cek Penerima BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta dari Kemendikbud, Perhatikan Detail Syaratnya

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Berikut ini cara pengajuan BSU guru non PNS, yaitu:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Terpopuler: Mohon Maaf! Pekerja di Daerah Ini Tidak Dapat BSU Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Itulah syarat dan cara pengajuan bantuan subsidi bagi guru honorer dan non PNS 2021.***

 

 

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah