Anggaran Tahapan Pemilu Tahun 2022 Disetujui Komisi II Sebesar Rp8 Triliun, Berikut Rinciannya

- 21 September 2021, 23:22 WIB
Anggaran Tahapan Pemilu Tahun 2022 Disetujui Komisi II Sebesar Rp8 Triliun, Berikut Rinciannya. Foto: Proses Situng di KPU RI pada Pemilu 2019
Anggaran Tahapan Pemilu Tahun 2022 Disetujui Komisi II Sebesar Rp8 Triliun, Berikut Rinciannya. Foto: Proses Situng di KPU RI pada Pemilu 2019 /Istimewa

JURNAL MEDAN - Rencana Kerja Anggaran (RKA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tahun 2022 telah disetujui Komisi II DPR sebesar Rp8 triliun.

Seperti diketahui tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai Januari 2022. KPU RI sebelumnya mengajukan anggaran Rp13 triliun untuk tahapan 2022 namun setelah melalui proses, disetujui di angka Rp8 triliun.

Komisi II beralasan pemotongan anggaran sebesar Rp5 triliun akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan anggaran tahapan menuju Pemilu 2024.

Baca Juga: 77 Perbuatan Termasuk Kategori Tindak Pidana Pemilu, Sanksi Pidana Pemilu Dinilai Tak Efektif

Adapun rincian penggunaan anggaran tahapan Pemilu 2022 terdiri dari pagu anggaran KPU RI tahun 2022 sebesar Rp2.452.965.805.000.

Kemudian ditambah usulan tambahan anggaran sebesar Rp5.608.119.929.000.

"Itu baru rasional bagi KPU untuk penyelenggaraan tahapan Pemilu di tahun 2022 mendatang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang di Komisi II DPR, Selasa 21 September 2021.

Mengenai peruntukan anggaran tersebut akan digunakan untuk pengadaan kantor KPU di sejumlah daerah yang selama ini masih berstatus sewa.

Baca Juga: Pemilu Bakal Diundur Hingga 2027, Ini Jawaban Resmi KPU RI

Termasuk pengadaan kantor KPU di daerah yang selama ini mendapat fasilitas pinjaman dari Pemkab, Pemkot, hingga KPU yang sama sekali tidak memiliki kantor.

"Kita berharap degan pagu anggaran tersebut KPU semakin bisa bekerja jauh lebih baik dalam penyelenggaraan perwujudan demokrasi di Indonesia," ujar Junimart.

Pada rapat pengambilan keputusan Komisi II DPR menyetujui pagu anggaran KPU RI tahun 2022, sebesar Rp 2.452.965.805.000 dengan alokasi Rp1.947.050.615.000 untuk dukungan manajemen dan Rp 505.915.190.000 untuk penyelenggaraan pemilu dan proses konsolidasi demokrasi.

Komisi II DPR RI juga menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU RI sebesar Rp 5.608.119.929.000 dan meminta Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut.

Baca Juga: Pemilu 2024, PKPU dan Perbawaslu Harus Mendapatkan Persetujuan Presiden

Sebelumnya, pada rapat pembahasan anggaran Kamis 16 September 2021, KPU RI mengusulkan anggaran di tahun 2022 sebesar Rp 13 triliun.

Usulan itu membuat terjadinya pembengkakan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 sebesar Rp 86 triliun.

Adapun rincian anggaran tersebut yakni tahun 2021 sebesar Rp8,4 triliun: tahun 2022 sebesar Rp13,2 triliun; tahun 2023 sebesar Rp24,9 ; tahun 2024 sebesar Rp36,5 triliun, dan tahun 2025 sebesar Rp3 triliun. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x