Karena pada bulan Desember 2022 KPU akan melakukan perekrutan Komisioner Provinsi dan Kabupaten/Kota serta badan Ad Hoc.
Bawaslu juga demikian karena akan merekrut Panwascam dan saat ini sedang dalam proses merekrut komisioner provinsi.
Sehingga informasi awal yang dikumpulkan Bawaslu sekarang bakal menjadi modal untuk pencegahan di bulan Desember mendatang.
Tentu saja potensi nama dan NIK dicatut masih ada, termasuk calon penyelenggara pemilu yang terafiliasi dengan parpol di daerah-daerah.
Baca Juga: UPDATE, 98 Nama dan NIK Penyelenggara Pemilu Daerah Dicatut Sebagai Anggota Parpol di Sipol KPU
"Yang nanti agak merepotkan adalah penyelenggara pemilu yang Ad Hoc. Apalagi proses perekrutan Ad Hoc. Kalau sekarang ini kita belum tahu posisinya seperti apa," ujar Bagja.***