Masyarakat sangat disarankan untuk memeriksa nama dan data pribadinya terdaftar tanpa izin (dicatut) sebagai anggota maupun sebagai pengurus parpol.
"Pencatutan nama warga sebagai anggota atau kepengurusan parpol merupakan pelanggaran pemilu yang pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses pemilu," tulis keterangan tersebut.
Menurut Bawaslu, jika ada parpol yang mencatut nama warga sebagai anggota atau pengurus, sementara warga yang bersangkutan tidak menjadi anggota atau pengurus, ini bakal menimbulkan masalah.
Maka salah satu syarat pencalonan parpol peserta Pemilu 2024 dapat terpengaruh hingga dianggap tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Parpol Bisa Mengganti Nama dan NIK Keanggotaan Bermasalah Atau Dicatut di Sipol Pada Masa Perbaikan
Melalui Posko Pengaduan Masyarakat, Bawaslu akan menerima aduan dan keberatan serta menindaklanjuti jika ada warga yang mendapati nama dan NIK-nya dicatut sebagai anggota maupun pengurus parpol di Sipol.***