7 Parpol Jalani Sidang Pemeriksaan Gugatan Pendaftaran Peserta Pemilu 2024, KPU Siapkan Jawaban dan Bukti

- 26 Agustus 2022, 18:06 WIB
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Gedung Bawaslu RI, Jumat, 26 Agustus 2022
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Gedung Bawaslu RI, Jumat, 26 Agustus 2022 /Arif Rahman/Jurnal Medan

"Sama aja kok soal pas pendaftaran itu. Kan kembali pada PKPU 4 yang mengatur teknis pendaftaran," kata Afifuddin ditemui wartawan usai sidang pendahuluan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022.

KPU RI sebelumnya mengembalikan berkas dan dokumen milik 16 parpol yang melakukan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 yang berlangsung 1-14 Agustus 2022.

Dari 16 parpol tersebut, 7 parpol mengajukan gugatan ke KPU RI dengan dugaan pelanggaran administrasi.

Sementara 24 parpol yang berkas dan dokumen diterima KPU RI dalam pendaftaran melanjutkan ke tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi.

Baca Juga: Begini Tanggapan PT Taspen Soal Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak Terkait Rp300 Triliun untuk Dana Capres 2024

"Ya kita lihat nanti fakta-fakta persidangan ya," kata Afifuddin.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah