"Sama aja kok soal pas pendaftaran itu. Kan kembali pada PKPU 4 yang mengatur teknis pendaftaran," kata Afifuddin ditemui wartawan usai sidang pendahuluan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022.
KPU RI sebelumnya mengembalikan berkas dan dokumen milik 16 parpol yang melakukan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 yang berlangsung 1-14 Agustus 2022.
Dari 16 parpol tersebut, 7 parpol mengajukan gugatan ke KPU RI dengan dugaan pelanggaran administrasi.
Sementara 24 parpol yang berkas dan dokumen diterima KPU RI dalam pendaftaran melanjutkan ke tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi.
"Ya kita lihat nanti fakta-fakta persidangan ya," kata Afifuddin.***