JURNAL MEDAN - Bawaslu RI mengabulkan gugatan Partai Bhinneka Indonesia (PBI) dan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) terkait pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 dalam sidang pendahuluan, Jumat, 26 Agustus 2022.
Sedangkan gugatan Partai Berkarya dan Partai Kongres tidak diterima atau ditolak karena dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materil.
Dengan demikian, 4 dari 7 parpol yang mengajukan gugatan ke KPU RI terkait pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 bakal menjalani sidang pemeriksaan pada Senin 29 Agustus 2022 dan Selasa 30 Agustus 2022.
Pada Kamis 25 Agustus 2022, gugatan
Partai Pelita dan Partai IBU (Indonesia Bangkit dan Bersatu) diterima Bawaslu RI sementara Partai Pakar dan Partai Berkarya ditolak.
Sebagai informasi, Partai Berkarya mengajukan dua gugatan oleh dua pelapor yakni Mayjen TNI (Purn) Samsu Djalal dan Muchdi PR. Keduanya ditolak.
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa gugatan parpol terkait pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 mengacu kepada PKPU nomor 4 tahun 2022.
PKPU tersebut mengatur teknis pendaftaran sehingga KPU RI bakal menyiapkan jawaban dengan bukti-bukti yang dipersoalkan penggugat.
"Sama aja kok soal pas pendaftaran itu. Kan kembali pada PKPU 4 yang mengatur teknis pendaftaran," kata Afifuddin ditemui wartawan usai sidang pendahuluan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022.
KPU RI sebelumnya mengembalikan berkas dan dokumen milik 16 parpol yang melakukan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 yang berlangsung 1-14 Agustus 2022.
Dari 16 parpol tersebut, 7 parpol mengajukan gugatan ke KPU RI dengan dugaan pelanggaran administrasi.
Sementara 24 parpol yang berkas dan dokumen diterima KPU RI dalam pendaftaran melanjutkan ke tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi.
"Ya kita lihat nanti fakta-fakta persidangan ya," kata Afifuddin.***