Kapan Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka? Siapkan Dokumen Ini Segera Sebelum 30 September 2022

- 6 September 2022, 08:16 WIB
Pegawai Non PNS Diminta Siapkan Berkas Ini Sebelum 30 September 2022, sebelum Daftar PPPK 2022
Pegawai Non PNS Diminta Siapkan Berkas Ini Sebelum 30 September 2022, sebelum Daftar PPPK 2022 /istimewa

JURNAL MEDAN - Kepala BKN Bima Haria Wibisana telah mengatakan bahwa Pemerintah tahun ini akan membuka pendaftaran PPPK 2022.

Berdasarkan informasi yang beredar, pendaftaran PPPK 2022 akan dibuka pada September ini.

Namun untuk tanggal pendaftaran PPPK 2022 sendiri hingga hari ini belum ada kepastian.

Meski demikian, tenaga honorer baik itu guru dan tenaga kesehatan diminta untuk menyiapkan sejumlah dokumen.

Adapun dokumen itu dimaksudkan untuk kelengkapan pendataan pegawai Non ASN yang saat ini telah berjalan.

Baca Juga: Jangan Salah Paham, Pendataan Non ASN Bukan Untuk Lolos PPPK 2022 Tanpa Tes, Ternyata Ini Tujuannya

Pendataan pegawai Non ASN ini ditargetkan selesai sebelum 30 September 2022. Para Non ASN diharapkan memperhatikannya dengan seksama.

Sebab berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 pegawai Non ASN wajib untuk membuat akun.

Tujuannya sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring Tenaga Non ASN akan datanya masing- masing.

Kemudian, jika Non ASN tidak membuat akun, maka data tenaga honorer tersebut akan sesuai dengan data yang diinput oleh Admin Instansi.

Baca Juga: Segera Dibuka, Simak Tahapan Pendaftaran PPPK 2022 dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Namun, perlu diketahui pula beberapa kemungkinan, yaitu:

1. Data belum didaftarkan oleh Admin

2. Jika pernah pindah instansi, data Anda belum dipindahkan oleh Admin Instansi Lama

3. Jika pernah pindah instansi dan data sudah dipindahkan oleh Admin Instansi Lama, data belum didaftarkan oleh Admin Instansi Baru

4. Silahkan lapor ke Admin Instansi jika belum dapat membuat Akun

Cara untuk membuat Akun aplikasi pendataan Tenaga non ASN dengan membuat akun pada portal di portal resmi sampai mendapatkan Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022.

Baca Juga: MOHON MAAF! Tenaga Honorer Ini Tidak Bisa Ikut Pendataan Non ASN, Gigit Jari Gagal Seleksi Ikut PPPK 2022

Jika ada kendala, dihimbau memperhatikan kembali data seperti NIK,No.KK tanggal lahir dan nama. Akan tetapi, non ASN juga harus memastikan telah didata oleh Admin Instansi.

Dokumen Membuat Akun

Dokumen untuk THK-II yang diperlukan seperti KTP, foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan, SK jabatan dan juga Kartu Registrasi Tenaga Honorer K-II.

Dokumen untuk Pegawai Non ASN yang diperlukan seperti KTP, Foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan dan SK jabatan.

Baca Juga: Nilai Ambang Batas PPPK 2022, Ini Perbedaan Kompetensi Manajerial dan Fungsional

Pada pembuatan akun pendataan, output yang diperoleh adalah Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022.

Selain dokumen diatas, pegawai Non ASN juga harus siapkan data lain untuk melengkapi data. Adapun dokumen pelengkap data tersebut yakni SK dan/atau Kotrak Kerja (bentuk dokumen lainnya yang membuktikan pengangkatan sebagai tenaga Non ASN).

Perlu diketahui bahwa, pegawai Non ASN juga diperkenankan memperbaiki data jika tidak sesuai dengan data yang terdapat pada aplikasi.

Baca Juga: Berapa Nilai Ambang Batas PPPK 2022, Ini Penjelasan Lengkapnya

THK II dan pegawai Non ASN bisa menambahkan riwayat kerja masa lampau ataupun membuat secara lengkap data lainnya yang didata oleh Admin Instansi.

Hal itu dapat dilakukan selama data belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau dapat diperbaiki oleh masing- masing THK-II dan Pegawai Non ASN.

Selain itu, THK-II dan pegawai Non ASN juga diharapkan dapat berkordinasi dengan Admin Instansi masing-masing.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah