Lolos Seleksi PPPK 2022 Tanpa Tes, Apakah Pelamar Prioritas Tetap Harus Buat Akun di SSCASN? Ini Jawabannya

- 6 September 2022, 09:18 WIB
Apakah Pelamar Prioritas Tetap Harus Buat Akun di SSCASN?
Apakah Pelamar Prioritas Tetap Harus Buat Akun di SSCASN? /Pikiran-Rakyat.com

JURNAL MEDAN - Telah diatur dalam peraturan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Birokrasi bahwasanya pelamar prioritas lolos PPPK 2022 tanpa tes.

Lalu apakah pelamar prioritas yang telah dinyatakan lolos PPPK 2022 tanpa tes masih perlu membuat akun di SSCASN?

Hal itu masih menjadi pertanyaan oleh pelamar prioritas yang telah dinyatakan lolos PPPK 2022 tanpa tes.

Perlu diketahui, pelamar prioritas yang dimaksud lolos PPPK 2022 tanpa tes ada tiga bagian, yakni:

Baca Juga: Kapan Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka? Siapkan Dokumen Ini Segera Sebelum 30 September 2022

1. Pelamar prioritas 1 diseleksi berdasarkan hasil Seleksi Tahun 2021.

Pelamar prioritas 1 pada seleksi PPPK Guru 2022 adalah THK-II.

Adapun golongan yang termasuk THK-II adalah guru non ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 tetapi belum mendapat formasi.

2. Selanjutnya prioritas 2 adalah pelamar yang diseleksi berdasarkan kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Pelamar prioritas 2 di seleksi PPPK Guru 2022 adalah THK-II.

Baca Juga: Jangan Salah Paham, Pendataan Non ASN Bukan Untuk Lolos PPPK 2022 Tanpa Tes, Ternyata Ini Tujuannya

3. Sementara pelamar prioritas 3 adalah guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahun.

Mengenai apakah para pelamar prioritas apakah harus membuat akun di SSCASN telah dijelaskan dalam Permepanrb nomor 20 tahun 2022.

Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:

Pelamar prioritas 1 tidak perlu membuat akun, kemudian juga tidak perlu upload/update data dan tidak perlu memilih formasi.

Baca Juga: Segera Dibuka, Simak Tahapan Pendaftaran PPPK 2022 dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Selanjutnya, pelamar prioritas 2 dan 3 jika telah memiliki akun tinggal upload/update data dan kemudian memilih formasi.

Jika belum memiliki akun, pelamar prioritas 2 dan 3 wajib membuat akun, kemudian upload/upload data dan terakhir memilih formasi.

Perlu dicatat, pelamar mengajukan lamaran secara daring melalui website SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

Pembuatan akun dikecualikan bagi pelamar prioritas 1 dan pelamar yang telah memiliki akun pada Seleksi Tahun 2021.

Baca Juga: MOHON MAAF! Tenaga Honorer Ini Tidak Bisa Ikut Pendataan Non ASN, Gigit Jari Gagal Seleksi Ikut PPPK 2022

Pelamar yang telah memiliki akund apat melakukan pembaruan data dan mengajukan lamaran menggunakan akun yang telah dimiliki.

Itulah penjelasan mengenai apakah pelamar prioritas lolos PPPK 2022 tanpa tes masih perlu membuat akun atau tidak.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x