Tanggal 15-28 September ke-24 parpol tersebut mengikuti tahapan perbaikan dokumen jika statusnya Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Aturan itu tertuang di Pasal 46 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Di situ disebutkan, "...Parpol dapat memperbaiki dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol..".
Kemudian hasil verifikasi administrasi perbaikan diumumkan tanggal 14 Oktober 2022.
Jika pada tanggal tersebut parpol berstatus Memenuhi Syarat (MS), maka lanjut ke tahapan verifikasi faktual yang berlangsung 15 Oktober 2022 hingga 4 November 2022.
"Apabila pada saat dilakukan Verifikasi Faktual kepengurusan terdapat Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat yang tidak hadir, Verifikasi Faktual dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi seperti teknologi pemanggilan video (video calling) ataupun teknologi konferensi video seperti aplikasi Zoom dan sejenisnya," kata Idham Holik kepada wartawan, Jumat, 23 September 2022.
Dalam proses verifikasi faktual menggunakan Zoom dan sejenisnya, KPU berhak melakukan verifikasi kembali terhadap KTA dan KTP-el atau KK milik anggota parpol.
KPU juga harus memastikan keterwakilan perempuan saat verifikasi faktual. Aturan ini tertera di Pasal 81 PKPU nomor 4 tahun 2022.
Pasal 2, misalnya, menyatakan KPU melaksanakan verifikasi faktual dengan tujuan, "...Untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung...".