Kemudian di Pasal 3 disebutkan, "...KPU dapat melakukan verifikasi kembali terhadap KTA dan KTP-el atau KK, untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pengurus Parpol melalui konferensi video...". ***
Kemudian di Pasal 3 disebutkan, "...KPU dapat melakukan verifikasi kembali terhadap KTA dan KTP-el atau KK, untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pengurus Parpol melalui konferensi video...". ***
Editor: Arif Rahman