Sementara di dalam Pedoman Teknis Sipol di pasal 143 ayat 1 dinyatakan, "KPU menetapkan pedoman teknis pendaftaran, Verifikasi Administrasi, Verifikasi Faktual, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu dengan keputusan KPU yang berpedoman pada Peraturan Komisi ini."
Terkait transparansi, Idham mengatakan salah satu aspek keterbukaan bisa dilihat dengan pengecekan status keanggotaan parpol oleh masyarakat secara mandiri melalui website infopemilu.kpu.go.id.
KPU, kata dia, membuka ruang partisipatif kepada masyarakat melalui website Info Pemilu yang disebut sebagai cermin dari Sipol.
"Website infopemilu.kpu.go.id adalah mirroring dari SIPOL," kata Idham.
Melalui website tersebut, kata Idham, masyarakat tidak hanya bisa mengecek, tetapi bisa juga melakukan pengaduan atas status keanggotaan parpol.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 140 PKPU No. 4 Tahun 2022," ujarnya.
Website Info Pemilu, menurut Idham, juga telah menjadi ruang pengaduan masyarakat selama proses verifikasi parpol sebagai wujud KPU memenuhi hak politik warga negara.
Sebelumnya, dalam forum diskusi BRIN, pakar kepemiluan Hadar Nafis Gumay meminta keterangan lebih rinci mengenai data di Sipol.