Sipol Dituding Tidak Transparan, KPU Sodorkan Website Info Pemilu Cermin Dari Sistem Informasi Partai Politik

- 22 Oktober 2022, 00:32 WIB
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) disebut tidak transparan oleh sejumlah parpol yang gagal lolos tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Sekjen KIPP Kaka Suminta menyebut Sipol gagal memenuhi syarat transparansi dalam proses pendaftaran Pemilu 2024.

Kaka Suminta menilai Sipol dalam proses penggunaannya bersifat tertutup dan bertentangan dengan azas Pemilu yakni terbuka, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga: Lagi, Sipol Disalahkan Dalam Proses Pendaftaran Pemilu 2024, Parpol yang Tak Lolos Melawan

Menurut Kaka, berdasarkan penjelasan Bawaslu di beberapa daerah, seperti di DKI Jakarta, Jawa Barat, Riau dan Jawa Timur, KIPP menemukan kerja pemantauan terhambat.

Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Sipol, KPU bergerak sesuai PKPU nomor 4 tahun 2022.

Idham kemudian merujuk Bab IX tentang Sipol di PKPU tersebut pada pasal 141 yang menyatakan, "KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan Sipol dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu."

Kemudian di pasal 142 disebutkan, "KPU memberikan akses pembacaan data Sipol kepada Bawaslu."

Baca Juga: Duh, 95 Persen Dokumen Parpol Berstatus BMS di Sipol, KPU Kembali Gelar Sosialisasi Masa Perbaikan

Sementara di dalam Pedoman Teknis Sipol di pasal 143 ayat 1 dinyatakan, "KPU menetapkan pedoman teknis pendaftaran, Verifikasi Administrasi, Verifikasi Faktual, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu dengan keputusan KPU yang berpedoman pada Peraturan Komisi ini."

Terkait transparansi, Idham mengatakan salah satu aspek keterbukaan bisa dilihat dengan pengecekan status keanggotaan parpol oleh masyarakat secara mandiri melalui website infopemilu.kpu.go.id.

KPU, kata dia, membuka ruang partisipatif kepada masyarakat melalui website Info Pemilu yang disebut sebagai cermin dari Sipol.

"Website infopemilu.kpu.go.id adalah mirroring dari SIPOL," kata Idham.

Baca Juga: 6 Parpol TMS Melawan, KPU Siap Jelaskan Kenapa Partai Politik Tak Lolos Tahapan Verifikasi Administrasi

Melalui website tersebut, kata Idham, masyarakat tidak hanya bisa mengecek, tetapi bisa juga melakukan pengaduan atas status keanggotaan parpol.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 140 PKPU No. 4 Tahun 2022," ujarnya.

Website Info Pemilu, menurut Idham, juga telah menjadi ruang pengaduan masyarakat selama proses verifikasi parpol sebagai wujud KPU memenuhi hak politik warga negara.

Sebelumnya, dalam forum diskusi BRIN, pakar kepemiluan Hadar Nafis Gumay meminta keterangan lebih rinci mengenai data di Sipol.

Baca Juga: Sudah Ada UU PDP, KPU Hati-hati Dengan Data, Ini Beberapa Isu Strategis Dalam Pencalonan Anggota DPD 2024

"Sebetulnya semua detail persyaratan, info dan seterusnya itu masuk ke dalam Sipol ya, ke dalam sistem ya. Tetapi kenapa masyarakat luas tidak bisa mendapatkan informasi yang lebih rinci," kata Hadar.

Ia kemudian mencontohkan saat KPU menetapkan 9 parpol lolos ke verifikasi faktual, sedangkan 6 parpol gagal di verifikasi administrasi tahap II.

"Kenapa tidak diinformasikan bahwa 6 parpol itu tidak memenuhi syarat di verifikasi administrasi, itu kenapa?Apakah karena mereka punya pengurus yang kurang di tingkat provinsi? Berapa banyak? di provinsi apa saja?," kata dia.

Hadar yang merupakan Anggota KPU RI 2012-2017 meminta KPU untuk segera menyiapkan proses yang lebih transparan sehingga tidak hanya parpol dan pengawas, tapi masyarakat luas juga bisa melihat.

Baca Juga: Kemendagri dan Kemenlu Setor 277 Juta Data Kependudukan ke KPU Untuk Petakan Dapil Pemilu 2024

"Ini dalam rangka meningkatkan kualitas Pemilu kita. Praktik selama ini, kalau banyak data yang bisa diketahui, maka bentuk-bentuk partisipasi yang bisa dilakukan akan lebih banyak dan itu akan berguna bagi penyelenggara pemilu tersendiri," ujarnya.

Di forum yang sama, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menyebut Sipol merupakan ajang komunikasi antara parpol, KPU, dan Bawaslu.

Publik, termasuk Bawaslu dan pemantau bisa melihat dalam dashboard yang dimiliki KPU di infopemilu.kpu.go.id.

"Tapi yang dimaksud Pak Hadar mungkin lebih detail, pada siapa dan bagaimana, kami tentu juga terbatas pada perlindungan data pribadi, misalnya," kata Betty.

Baca Juga: MIRIS, Parpol 'Gaptek' Bawa Dokumen Kertas ke KPU RI di Hari Terakhir Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

Namun Betty menjamin ketika verifikasi faktual keanggotaan yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota, diterapkan prinsip keterbukaan.

"Sama-sama bisa dilihat, tapi bentuk komunikasinya nanti berjenjang dari kabupaten/kota ke atas," ujar Betty.

Di forum lain, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengakui pihaknya memiliki akses terbatas dan hanya bisa mengakses beberapa data/informasi di Sipol.

"Tidak seluruhnya. KTP, KTA kami tidak bisa akses. Jumlahnya bisa. Kami tidak boleh foto dan ambil gambar di ruangan sehingga terbatas untuk melakukan pengawasan bagaimana proses verifikasi administrasi. Tapi kami terima Berita Acara hasil verifikasi administrasi dari KPU. Itu ada data, tapi tidak detail," ujarnya.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x