Untuk menjaga agar daerah-daerah lainnya tidak terjadi pelanggaran serupa, Bawaslu telah melakukan tindakan preventif dengan melakukan imbauan.
"Mulai tanggal 24 (November 2024) kemarin, kita lakukan pendampingan bersama KPU RI, sampai saat ini catatan dan evaluasi kepada KPU belum ada yang spesifik, masih on the track," ujarnya.
"Itu yang terjadi sampai saat ini, sambil kita lakukan kompilasi menarik data data dari kawan kawan. Untuk saat ini belum ada pelanggaran," demikian Totok menambahkan.
Sebagai informasi, saat ini terdapat 9 parpol yang mengikuti tahapan verfak calon peserta Pemilu 2024 yang dibagi ke dalam 2 kategori.
Baca Juga: Audiensi dengan FISIP UNPAD, KPU Ajak Mahasiswa Jadi Anggota KPPS di Pemilu 2024 Melalui MBKM
Pertama, parpol yang pernah ikut pemilu sebelumnya (2019) namun tak lolos parliamentary threshold (PT). Kedua, parpol baru.
Sebanyak 5 parpol yang masuk kategori parpol tak lolos PT di Pemilu 2019 dan harus mengikuti tahapan verfak saat ini adalah PBB, Hanura, Garuda, Perindo, dan PSI.
Sementara, 4 parpol yang disebut sebagai parpol baru adalah PKN, Partai Gelora Indonesia, Partai Buruh dan Partai Ummat.***