Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Verfak Data Keanggotaan Parpol, Awalnya TMS Tiba-tiba Menjadi MS

- 27 November 2022, 19:55 WIB
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono saat membuka Rakor dengan awak media nasional di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu (26 November 2022)
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono saat membuka Rakor dengan awak media nasional di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu (26 November 2022) /Humas Bawaslu

JURNAL MEDAN - Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran saat verifikasi faktual berupa data keanggotaan parpol yang awalnya tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).

KPU RI telah melakukan verifikasi faktual (verfak) pada 15 Oktober hingga 5 November 2022.

Saat ini Verfak sedang memasuki tahap perbaikan terhadap 9 partai politik (parpol) non parlemen. KPU RI akan mengumumkan parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.

Baca Juga: Bawaslu Minta KPU Pastikan PPK dan PPS Direkrut Memenuhi Syarat Peraturan dan Perundang-undangan

Dugaan pelanggaran ini diungkapkan Anggota Bawaslu RI Totok Haryono yang menerima laporan terkait data keanggotaan parpol yang tidak memenuhi syarat (TMS) bisa diloloskan oleh KPU RI.

"Spesifiknya ada keanggotan yang dilihat tidak memenuhi syarat, tapi bisa memenuhi syarat. Nah itu yang sedang berjalan saat ini," ujar Totok usai membuka Rapat Koordinasi Bawaslu dengan Media di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu, 26 November 2022.

Saat ini, kata dia, dugaan pelanggaran yang dimaksud sedang diproses hukum oleh Bawaslu daerah, tetapi jumlah laporan yang diterima baru sebiji laporan.

"Sulawesi Barat, ada dugaan pelanggaran dan masih proses sidang," katanya.

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD Dilarang Keras Jadi Tim Kampanye Pemilu

Untuk menjaga agar daerah-daerah lainnya tidak terjadi pelanggaran serupa, Bawaslu telah melakukan tindakan preventif dengan melakukan imbauan.

"Mulai tanggal 24 (November 2024) kemarin, kita lakukan pendampingan bersama KPU RI, sampai saat ini catatan dan evaluasi kepada KPU belum ada yang spesifik, masih on the track," ujarnya.

"Itu yang terjadi sampai saat ini, sambil kita lakukan kompilasi menarik data data dari kawan kawan. Untuk saat ini belum ada pelanggaran," demikian Totok menambahkan.

Sebagai informasi, saat ini terdapat 9 parpol yang mengikuti tahapan verfak calon peserta Pemilu 2024 yang dibagi ke dalam 2 kategori.

Baca Juga: Audiensi dengan FISIP UNPAD, KPU Ajak Mahasiswa Jadi Anggota KPPS di Pemilu 2024 Melalui MBKM

Pertama, parpol yang pernah ikut pemilu sebelumnya (2019) namun tak lolos parliamentary threshold (PT). Kedua, parpol baru.

Sebanyak 5 parpol yang masuk kategori parpol tak lolos PT di Pemilu 2019 dan harus mengikuti tahapan verfak saat ini adalah PBB, Hanura, Garuda, Perindo, dan PSI.

Sementara, 4 parpol yang disebut sebagai parpol baru adalah PKN, Partai Gelora Indonesia, Partai Buruh dan Partai Ummat.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x