Silon DPD Segara Dibuka, KPU Harap Perppu Pemilu 2024 Segera Disahkan Untuk Siapkan Sekretariat Provinsi

- 1 Desember 2022, 18:35 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik dan Parsadaan Harahap
Anggota KPU RI Idham Holik dan Parsadaan Harahap /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Idham menuturkan, tanggal 6 Desember 2022 merupakan masa dimana KPU akan mengumumkan penyerahan dukungan calon DPD RI.

Kemudian tanggal 16 Desember 2022 sampai 29 Desember 2022 adalah masa penyerahan formulir dukungan calon DPD RI.

Terkait dengan jumlah dukungan untuk setiap provinsi, KPU juga telah menerbitkan aturan dalam keputusan KPU nomor 457 tahun 2022.

Keputusan itu berkenaan dengan Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) Kabupaten/Kota di Pemilu 2024.

Baca Juga: Audiensi dengan FISIP UNPAD, KPU Ajak Mahasiswa Jadi Anggota KPPS di Pemilu 2024 Melalui MBKM

"Artinya tahapan pencalonan DPD RI harus dilakukan di wilayah DOB, dalam hal ini 4 provinsi di Papua," kata Idham.

Idham sekaligus mengonfirmasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD akan segera dibuka dalam waktu dekat.

Menurut dia, mekanisme penyerahan dukungan calon DPD sama dengan Sipol yang digunakan saat pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu 2024.

"Semua dokumen persyaratan pendaftaran diunggah ke dalam aplikasi Silon DPD, termasuk itu KTP elektronik," ujarnya.

Baca Juga: DKPP Ingatkan KPU Rekrutmen PPK dan PPS Secara Profesional: PNS, Anggota Parpol dan Perangkat Desa Dilarang

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x