BNN Sumut Gagalkan Pengedaran Narkoba dari Jaringan Pengedar Aceh Sumut Solo

27 Januari 2021, 22:15 WIB
ilustrasi Narkoba /Tim Berita Subang/

JURNAL MEDAN- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara bekerjasama dengan Bea Cukai Sumut, Bea Cukai Kualanamu menangkap empat orang jaringan pengedar narkotika dari wilayah Aceh-Sumut-Solo, di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.

Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial, dalam keterangannya di Kualanamu, Rabu 27 Januari 2021, mengatakan keempat tersangka yang ditangkap itu, M (23) warga Tanah Jambo Aye, Aceh, Z (23) dan I (25) warga Kabupaten Aceh Utara, serta KR (30) warga Seunuddon, Aceh.

Atrial mengatakan peristiwa penangkapan tersebut, dilakukan pada Jumat 22 Januari 2021 sekira pukul 18.00 WIB lalu.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Madina Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Ganja

"Saat itu diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada kurir yang membawa narkotik jenis sabu dari Aceh ke Solo, Jawa Tengah dengan menumpang pesawat udara di Bandara Kualanamu," katanya.

Mendengar informasi tersebut, BNN Sumut kata Atrial langsung bergerak bersama dengan Bea Cukai Sumut, dan Avsek Bandara Kualanamu melakukan pemeriksaan terhadap empat orang penumpang pesawat tersebut.

Saat memasuki ruangan X-Ray, dan ditemukan 16 bungkus sabu seberat 2 kg dengan cara disimpan di dalam sepatu.

Baca Juga: Gary Lineker: Manchester City Menakutkan!

Lebih lanjut, Atrial mengatakan berdasarkan hasil interogasi keempat tersangka M, Z, I, dan KR mengaku memperoleh narkotika teraebut di daerah Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara dari seseorang laki-laki CD (dalam penyelidikan) dengan tujuan dibawa ke Solo.

"Dalam pekerjaan tersebut keempat tersangka diberikan upah sebesar Rp14.000.000 oleh CD," katanya.

Ia menjelaskan para tersangka sudah beberapa kali mengirimkan narkotika ke beberapa daerah di Indonesia, yakni Makassar, Palu, Solo, dan Surabaya yang dikendalikan oleh CD.

Baca Juga: Wagub Ariza Ajak Warga Jakarta Berpartisipasi Bantu Pemprov Atasi Banjir

"Keempat tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat," kata jenderal bintang satu itu.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler