Kebun Sawit Saksi Bisu Perkosaan Bergilir 5 Pemuda Terhadap Seorang Siswi SMP di Serdang Bedagai

28 Februari 2021, 11:46 WIB
Kebun sawit/DOK PTPN /

JURNAL MEDAN - Sungguh naas nasib yang dialami seorang siswi SMP berinisial NF (14) di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

Usai diajak menonton balap liar pada malam hari 7 Februari 2021, NF diperkosa Lima orang pria yang baru dikenalnya pada 8 Januari 2021 dini hari di kebun sawit.

NF digilir di dalam sebuah kebun sawit oleh 5 tersangka yang sudah bernafsu sejak mengenalnya malam itu.

Korban tak bisa apa-apa di tengah gelapnya kebun sawit ketika dipaksa membuka baju dan celana.

Baca Juga: Ingatkan KPK, Mahfud MD: KPK Jangan Mau Diombangambing Opini, Mau Dinilai Baik atau Jelek Tak Perlu Dijawab

Baca Juga: 5 Fakta Millen Cyrus Ditangkap Lagi Gara-gara Narkoba, Enggak Pernah Kapok Hingga Penyegelan Kafe

Orang tua NF mendapat cerita pemerkosaan anaknya dari sepupu NF yang berinisial CA.

Ibu NF kemudian melaporkan kejadian ke Unit PPA Satreskrim Polres Sergai, Minggu, 17 Januari 2021.

Dari laporan tersebut terungkap fakta pemerkosaan NF yang dilakukan lima tersangka yakni KR alias Bodong (18), MF alias Frank (20), MRA alias Roma (19), AK alias Kurik (23) dan EK alias Edo (19).

"Ancamannya 15 tahun penjara karena dilakukan secara bersama sama ditambah sepertiga dari ancaman, sehingga menjadi 20 tahun penjara," kata Wakapolres Kompol Sopyan saat konferensi pers, Sabtu, 27 Februari 2021.

Untuk menangkap kelima tersangka pihak kepolisian juga mengunakan jasa CA sepupu NF.

Baca Juga: 7 Tahun Tanpa Makan Nasi dan Rajin Olahraga, Begini Potret Seksi Maria Vania. Body Goals Banget

Baca Juga: Ini 4 Minuman Keras Asli NTT, Sulut, Bali dan Papua, Ada yang Terkenal Hingga Mancanegara

CA yang juga mengenal kelima pelaku menjebak kelimanya dengan iming-iming bakal diperbolehkan 'menggarap' dirinya. Tanpa sadar, kelimanya masuk jebakan polisi.

Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1,2,3 jo Pasal 76 d subs Pasal 82 ayat 1,2 Jo Pasal 76 e dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan sejauh ini adalah 3 unit sepeda motor, 1 potong jaket sweater, 1 potong kaos merah dan 1 potong celana jeans biru. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler