Badan Adhoc Pemilu 2024 Akan Mendapatkan Santunan Kecelakaan Kerja Hingga Rp 36 Juta

2 Desember 2022, 16:05 WIB
Komisioner KPU Tapsel Divisi Pendidikan Pemilih, SDM dan Pasmasy Zulhajji Siregar /Tanzielal Aziezir/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Pemerintah memberikan santunan bagi badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengalami kecelakaan kerja dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 nantinya.

Adapun badan Adhoc yang dimaksud terdiri dari Pantitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Kemudian pemerintah juga memberikan perhatian santunan untuk petugas yang bekerja di luar negeri, seperti Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Pantarlih Luar Negeri, dan KPPS Luar Negeri.

Baca Juga: UMP Sumut Naik 7,45 Persen, Berikut Bocoran UMK Kota Padangsidimpuan, Tapsel dan Seluruh Tabagsel

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua KPU Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui Komisioner KPU Tapsel Divisi Pendidikan Pemilih, SDM dan Pasmasy Zulhajji Siregar.

"Tapsel sendiri akan merekrut sebanyak 12.298 orang Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu serentak 2024," ujarnya, dilansir jurnalmedan.pikiran-rakyat.com dari Antara, Jumat 2 Desember 2022.

Sebagai informasi, untuk santunan yang diberikan kepada anggota Adhoc apabila mengalami kecelekaan kerja sebagai berikut:

Baca Juga: Rem Blong, Truk Tangki BBM Terbalik di Kebun Salak Huta Koje Tapanuli Selatan

1. Luka ringan akan mendapatkan santunan Rp 8,25 juta

2. Luka berat akan mendapatkan santunan Rp 16,5 juta

3. Cacat permanen mendapatkan santunan Rp 30,8 juta

4. Meninggal Rp 36 juta serta biaya pemakamam Rp 10 juta

Namun, Zulhajji Siregar optimis di Pemilu mendatang semua badan Adhoc yang menjadi penyelenggara dalam keadaan sehat dan turut mensukseskan agenda lima tahunan tersebut.

"Pun demikian kiranya seluruh Badan Adhoc saat penyelenggara pemilu tetap dalam keadaan sehat walafiat atau tidak terjadi sesuatu," pungkasnya.

Sebelumnya, pada acara sosialisasi tahapan Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Tapsel bersama awak media pada 28 November 2022, Zulhajji menjelaskan akan pentingnya peran media dalam mensukseskan Pemilu.

Baca Juga: KPU Siapkan Penjelasan dan Keterangan Hadapi Gugatan Parpol Tak Lolos Verifikasi Administrasi di PTUN

"Pers tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, tidak menggangu proses penyelenggaraan tahapan pemilu, serta meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas," jelasnya.***

 

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler