Baca Juga: Sepekan Menjabat, Biden Langsung Telepon Putin Bahas 4 Isu Ini, Salah Satunya Soal Peretasan Cyber
“Saat jenazah dimandikan, sekujur tubuh korban terlihat lebam diduga bekas pukulan benda tumpul. Jenazah kemudian dibawa ke RSUP Adam Malik Medan untuk diautopsi.,” tambah Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Iptu AH Sagala.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 76C KUHP dan Pasal 80 ayat (3) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.***