BNN Sumut Gagalkan Pengedaran Narkoba dari Jaringan Pengedar Aceh Sumut Solo

- 27 Januari 2021, 22:15 WIB
ilustrasi Narkoba
ilustrasi Narkoba /Tim Berita Subang/

"Dalam pekerjaan tersebut keempat tersangka diberikan upah sebesar Rp14.000.000 oleh CD," katanya.

Ia menjelaskan para tersangka sudah beberapa kali mengirimkan narkotika ke beberapa daerah di Indonesia, yakni Makassar, Palu, Solo, dan Surabaya yang dikendalikan oleh CD.

Baca Juga: Wagub Ariza Ajak Warga Jakarta Berpartisipasi Bantu Pemprov Atasi Banjir

"Keempat tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat," kata jenderal bintang satu itu.***

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah