JURNAL MEDAN – Pemerintah menetapkan Kota Medan, Sumatera Utara sebagai salah satu daerah yang akan melaksanakan PPKM Darurat Luar Jawa dan Bali mulai 12-20 Juli 2021. Catat 15 titik penyekatan di Kota Medan.
Dalam rangka menekan penurunan penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara, khususnya daerah Kota Medan yang menjadi daerah penyebaran Covid-19 yang cukup tinggi.
Merespon itu pemerintah Sumatera Utara dan Pemko Medan melakukan untuk melaksanakan PPKM Darurat yang dimulai 12-20 Juli 2021.
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengatakan Kota Medan menjadi salah satu sebagai daerah kriteria level 4 yang akan menerapkan PPKM Darurat mulai senin 12 Juli 2021.
"Disampaikan oleh Pemerintah Pusat, ada yang masuk kriteria level 4 di Sumut, daerah itu adalah Kota Medan. Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 agar tidak seperti Jawa dan Bali. Maka akan ada tindakan khusus yaitu PPKM Darurat," tegas Edy Rahmayadi.
Diberlakukannya PPKM Darurat di Kota Medan, Pemerintah juga membuat kebijakan untuk melakukan penyekatan jalan di 15 titik, baik dalam kota Medan dan juga pintu masuk menuju kota medan sebagai ibukota Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga: Profil Praka Izroi Gajah, Paspampres yang Viral, Berasal dari Manduamas Tapanuli Tengah Sumut
Adapun 15 titik penyekatan jalan di Kota Medan saat berlakunya Operasi PPKM Darurat adalah sebagai berikut: