Selain itu, Fredikus juga terbukti terlibat perselisihan dan pertengkaran dengan aparat Satlantas Polres Nias Selatan saat masih mengenakan seragam kantor pada 11 Maret 2020.
Akibat kejadian ini, aparat tersebut mengalami luka-luka dan melapor ke Polres Kabupaten Nias Selatan sehingga Fredikus sempat menjadi tahanan kepolisian.
Meskipun telah berdamai, DKPP berpendapat tindakan Fredikus tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Menurut Ida Budhiati, Fredikus seharusnya memiliki kepekaan etis untuk menghindarkan diri dari tindak kekerasan.
"Teradu III seharusnya lebih berhati-hati dalam bersikap di ruang publik demi menjaga integritas, profesionalitas, maupun kredibilitas lembaga Penyelenggara Pemilu," ujar Ida.
Tiga Putusan Lainnya
Selain Fredikus, terdapat tiga Teradu lain dalam perkara ini, yaitu dua Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Pilipus Famazokhi Sarumaha (Teradu I) dan Alimawati Hulu (Teradu II), serta Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Syafrida (Teradu IV).
DKPP memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Pilipus dan Alimawati karena terbukti tidak profesional saat memberikan sanksi Peringatan Tertulis kepada KPU Kabupaten Nias Selatan.
Dalam sidang pemeriksaan, terungkap bahwa Pilipus dan Alimawati memberikan sanksi Peringatan Tertulis kepada KPU Kabupaten Nias Selatan sebanyak dua kali karena menganggap KPU Kabupaten Nias Selatan tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk mendiskualifikasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1 Hilarius Duha – Firman Giawa.