Hal ini sendiri telah diperiksa oleh DKPP dalam perkara nomor 44-PKE-DKPP/I/2021 dan 46-PKE-DKPP/I/2021.
Dalam putusan kedua perkara itu, DKPP merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan.
DKPP juga berpendapat bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut.
"Berdasarkan fakta tersebut, tindakan Teradu I dan Teradu II memberikan Sanksi Peringatan Tertulis tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu," kata Ida.
Baca Juga: Misteri One Piece Film Red: Terungkap Uta Adalah Anak dari Makino dan Akagami Shanks
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Syafrida, yang berstatus sebagai Teradu IV direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. ***