Badan Adhoc Pemilu 2024 Akan Mendapatkan Santunan Kecelakaan Kerja Hingga Rp 36 Juta

- 2 Desember 2022, 16:05 WIB
Komisioner KPU Tapsel Divisi Pendidikan Pemilih, SDM dan Pasmasy Zulhajji Siregar
Komisioner KPU Tapsel Divisi Pendidikan Pemilih, SDM dan Pasmasy Zulhajji Siregar /Tanzielal Aziezir/Jurnal Medan

2. Luka berat akan mendapatkan santunan Rp 16,5 juta

3. Cacat permanen mendapatkan santunan Rp 30,8 juta

4. Meninggal Rp 36 juta serta biaya pemakamam Rp 10 juta

Namun, Zulhajji Siregar optimis di Pemilu mendatang semua badan Adhoc yang menjadi penyelenggara dalam keadaan sehat dan turut mensukseskan agenda lima tahunan tersebut.

"Pun demikian kiranya seluruh Badan Adhoc saat penyelenggara pemilu tetap dalam keadaan sehat walafiat atau tidak terjadi sesuatu," pungkasnya.

Sebelumnya, pada acara sosialisasi tahapan Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Tapsel bersama awak media pada 28 November 2022, Zulhajji menjelaskan akan pentingnya peran media dalam mensukseskan Pemilu.

Baca Juga: KPU Siapkan Penjelasan dan Keterangan Hadapi Gugatan Parpol Tak Lolos Verifikasi Administrasi di PTUN

"Pers tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, tidak menggangu proses penyelenggaraan tahapan pemilu, serta meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas," jelasnya.***

 

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x