Badan Adhoc Pemilu 2024 Akan Mendapatkan Santunan Kecelakaan Kerja Hingga Rp 36 Juta

- 2 Desember 2022, 16:05 WIB
Komisioner KPU Tapsel Divisi Pendidikan Pemilih, SDM dan Pasmasy Zulhajji Siregar
Komisioner KPU Tapsel Divisi Pendidikan Pemilih, SDM dan Pasmasy Zulhajji Siregar /Tanzielal Aziezir/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Pemerintah memberikan santunan bagi badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengalami kecelakaan kerja dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 nantinya.

Adapun badan Adhoc yang dimaksud terdiri dari Pantitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Kemudian pemerintah juga memberikan perhatian santunan untuk petugas yang bekerja di luar negeri, seperti Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Pantarlih Luar Negeri, dan KPPS Luar Negeri.

Baca Juga: UMP Sumut Naik 7,45 Persen, Berikut Bocoran UMK Kota Padangsidimpuan, Tapsel dan Seluruh Tabagsel

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua KPU Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui Komisioner KPU Tapsel Divisi Pendidikan Pemilih, SDM dan Pasmasy Zulhajji Siregar.

"Tapsel sendiri akan merekrut sebanyak 12.298 orang Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu serentak 2024," ujarnya, dilansir jurnalmedan.pikiran-rakyat.com dari Antara, Jumat 2 Desember 2022.

Sebagai informasi, untuk santunan yang diberikan kepada anggota Adhoc apabila mengalami kecelekaan kerja sebagai berikut:

Baca Juga: Rem Blong, Truk Tangki BBM Terbalik di Kebun Salak Huta Koje Tapanuli Selatan

1. Luka ringan akan mendapatkan santunan Rp 8,25 juta

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x