Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM, KPK Kirim Surat Minta Penjelasan Hak Asasi Apa yang Dilanggar Pihaknya

- 8 Juni 2021, 13:01 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan.com

Dia berharap, para pimpinan KPK dan lembaga lainnya dapat hadir secara kooperatif memberikan keterangan secara jelas perihal tes yang jadi syarat alih status kepegawaian. "Kami berharap semua pihak yang kami panggil itu bersedia datang dan bekerja sama dengan baik," ujar Anam.

Anam mengatakan, kerja sama dari semua pihak yang dipanggil ini dirasa perlu sehingga polemik TWK ini segera berakhir. "Komnas HAM itu adalah membuat terangnya peristiwa sehingga kita enggak ikutan salah sangka. Kedua, untuk menjernihkan apakah (TWK) ini bagian dari peristiwa pelanggaran HAM atau bukan," ungkap Anam.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Jadi Profesor Kehormatan Unhan, Ini Dasar Hukum Penetapan Guru Besar Tidak Tetap

"Sehingga, kalau ditanya apakah akan dipanggil dalam pekan depan, surat panggilan sudah kami layangkan," tutup Anam.

Tes Wawasan Kebangsaan sebagai syarat alih status kepegawaian KPK dari independen menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.

Menurut penuturan para pegawai yang dinyatakan tidak lolos, ada sejumlah keganjilan dalam pelaksanaan asesmen ini. Termasuk, ada sejumlah pertanyaan yang dianggap melanggar ranah privat.

Baca Juga: Tagar Bye Bye Ikatan Cinta Trending, Amanda Manopo Serang Balik Buzzer, Penggemar Garis Keras Bersuara

Para pegawai yang tak lolos ini, lantas melaporkan pelaksanaan TWK ke Komnas HAM. Selanjutnya, dibentuklah tim khusus yang dipimpin oleh dua komisioner yaitu Choirul Anam dan Sandrayati Moniaga untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam tes ini.

Selain menyampaikan laporan ke Komnas HAM, para pegawai ini juga melaporkan pimpinannya ke sejumlah pihak dari mulai Dewan Pengawas KPK hingga Ombudsman RI.***

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah