Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM, KPK Kirim Surat Minta Penjelasan Hak Asasi Apa yang Dilanggar Pihaknya

- 8 Juni 2021, 13:01 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Dipanggil Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ke kantornya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada hari ini, Selasa, 8 Juni 2021, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru memilih melayangkan surat balik dan tak memenuhi panggilan tersebut.

Komnas HAM diketahui, ingin mendengar penjelasan pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan oleh 75 pegawai lembaga antirasuah pasca dinyatakan tak lolos.

"Senin, 7 Juni 2021, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 8 Juni 2021.

Baca Juga: Gratis dan Ikatan Dinas, Yuk... Kuliah di Politeknik Statistika STIS?

Ali mengatakan, alih status kepegawaian yang dilakukan oleh KPK terhadap karyawannya untuk menjalankan amanat undang-undang.

"Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Ali.

Sebelumnya diberitakan, Komnas HAM memanggil Ketua KPK Firli Bahuri dkk. Selain pimpinan KPK, Komnas HAM juga mengirim surat panggilan terhadap pimpinan sejumlah lembaga untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Suap Benih Lobster Edhy Prabowo, 7 Saksi Dihadirkan Satu Diantaranya Biduan Dangdut

"Kita tunggu saja, tapi kita panggil dengan waktu yang patut. Suratnya sudah saya tandatangani, sudah kami cek juga, sudah dikirimkan secara langsung ke berbagai institusi," kata Anam dalam konferensi pers yang digelar Minggu, 6 Juni 2021.

Dia berharap, para pimpinan KPK dan lembaga lainnya dapat hadir secara kooperatif memberikan keterangan secara jelas perihal tes yang jadi syarat alih status kepegawaian. "Kami berharap semua pihak yang kami panggil itu bersedia datang dan bekerja sama dengan baik," ujar Anam.

Anam mengatakan, kerja sama dari semua pihak yang dipanggil ini dirasa perlu sehingga polemik TWK ini segera berakhir. "Komnas HAM itu adalah membuat terangnya peristiwa sehingga kita enggak ikutan salah sangka. Kedua, untuk menjernihkan apakah (TWK) ini bagian dari peristiwa pelanggaran HAM atau bukan," ungkap Anam.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Jadi Profesor Kehormatan Unhan, Ini Dasar Hukum Penetapan Guru Besar Tidak Tetap

"Sehingga, kalau ditanya apakah akan dipanggil dalam pekan depan, surat panggilan sudah kami layangkan," tutup Anam.

Tes Wawasan Kebangsaan sebagai syarat alih status kepegawaian KPK dari independen menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.

Menurut penuturan para pegawai yang dinyatakan tidak lolos, ada sejumlah keganjilan dalam pelaksanaan asesmen ini. Termasuk, ada sejumlah pertanyaan yang dianggap melanggar ranah privat.

Baca Juga: Tagar Bye Bye Ikatan Cinta Trending, Amanda Manopo Serang Balik Buzzer, Penggemar Garis Keras Bersuara

Para pegawai yang tak lolos ini, lantas melaporkan pelaksanaan TWK ke Komnas HAM. Selanjutnya, dibentuklah tim khusus yang dipimpin oleh dua komisioner yaitu Choirul Anam dan Sandrayati Moniaga untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam tes ini.

Selain menyampaikan laporan ke Komnas HAM, para pegawai ini juga melaporkan pimpinannya ke sejumlah pihak dari mulai Dewan Pengawas KPK hingga Ombudsman RI.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah