PKPU tersebut sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kami sambut positif apa yang dikemukakan Bawaslu. Sebelumnya kami juga sudah menyampaikan kepada jajaran kami. Jadi apa yang disampaikan Bawaslu hari ini mendukung program KPU," jelasnya.
Sebelumnya, Anggota KPU RI 2012-2017 Hadar Nafis Gumay meminta KPU menyiapkan alat-alat yang digunakan untuk verifikasi parpol benar-benar siap, termasuk Sipol.
Sipol, kata Hadar, mustahil dipersiapkan dalam waktu pendek sementara SDM yang mengawal Sipol KPU juga wajib disiapkan dengan baik.
Petugas yang menggunakan Sipol juga harus standby karena akan ada banyak pertanyaan ini dan itu.
Hadar Nafis Gumay juga meminta KPU melakukan perkenalan terhadap Sipol berkali-kali karena di tingkat pemahaman berbeda di daerah-daerah.
Terkait hal ini, Idham Holik mengatakan sangat menghargai masukan dari masyarakat sipil dan LSM kepemiluan.
"Ini tentu menjadi perhatian kami dan kami sangat menghormati," ujarnya.***