KPU Pelajari Kesalahan Pemilu 2019 Terkait Kualitas SDM dan Kelengkapan Dokumen Saat Pendaftaran Parpol

- 13 Juli 2022, 18:56 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik (di dalam layar) menjelaskan Sipol kepada parpol peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jumat, 17 Juni 2022.
Anggota KPU RI Idham Holik (di dalam layar) menjelaskan Sipol kepada parpol peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jumat, 17 Juni 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

PKPU tersebut sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kami sambut positif apa yang dikemukakan Bawaslu. Sebelumnya kami juga sudah menyampaikan kepada jajaran kami. Jadi apa yang disampaikan Bawaslu hari ini mendukung program KPU," jelasnya.

Sebelumnya, Anggota KPU RI 2012-2017 Hadar Nafis Gumay meminta KPU menyiapkan alat-alat yang digunakan untuk verifikasi parpol benar-benar siap, termasuk Sipol.

Sipol, kata Hadar, mustahil dipersiapkan dalam waktu pendek sementara SDM yang mengawal Sipol KPU juga wajib disiapkan dengan baik.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Kampanye Pemilu 2024 Boleh di TikTok, Platform dengan 92 Juta Pengguna Usia 18 Tahun ke Atas

Petugas yang menggunakan Sipol juga harus standby karena akan ada banyak pertanyaan ini dan itu.

Hadar Nafis Gumay juga meminta KPU melakukan perkenalan terhadap Sipol berkali-kali karena di tingkat pemahaman berbeda di daerah-daerah.

Terkait hal ini, Idham Holik mengatakan sangat menghargai masukan dari masyarakat sipil dan LSM kepemiluan.

"Ini tentu menjadi perhatian kami dan kami sangat menghormati," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah