KPU Pelajari Kesalahan Pemilu 2019 Terkait Kualitas SDM dan Kelengkapan Dokumen Saat Pendaftaran Parpol

- 13 Juli 2022, 18:56 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik (di dalam layar) menjelaskan Sipol kepada parpol peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jumat, 17 Juni 2022.
Anggota KPU RI Idham Holik (di dalam layar) menjelaskan Sipol kepada parpol peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jumat, 17 Juni 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Idham Holik menanggapi laporan Bawaslu yang dirilis pada Rabu 13 Juli 2022.

Rilis laporan Bawaslu tentang potensi pelanggaran jelang pendaftaran Parpol dan pemutakhiran data pemilih pada 1 Agustus 2022 disertai dengan sejumlah catatan.

Diantara catatan Bawaslu adalah terkait potensi pelanggaran kelengkapan dokumen dan kualitas SDM.

Baca Juga: Kelengkapan Dokumen Hingga SDM Jadi Kendala Jelang Pendaftaran Parpol dan Pemutakhiran Data Pemilih

Menurut Idham Holik, KPU menerima rilis Bawaslu secara positif lewat kewenangan atributif yang dimilikinya.

KPU, kata dia, telah mempelajari kesalahan pada penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Itu kan kasus pada pemilu sebelumnya, saya sampaikan bahwa prinsip penyelenggara pemilu adalah profesional. Dan itu artinya kami harus bekerja lebih baik dari penyelenggara pemilu sebelumnya," kata Idham kepada Jurnal Medan, Rabu, 13 Juli 2022.

Selain itu, KPU juga telah memasukkan potensi pelanggaran (Pemilu 2019) ke dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pendaftaran dan verifikasi parpol.

Baca Juga: 7 Potensi Masalah Jika Akses Sipol KPU Tidak Diawasi, Bisa Terjadi Penyalahgunaan Data Identitas

PKPU tersebut sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kami sambut positif apa yang dikemukakan Bawaslu. Sebelumnya kami juga sudah menyampaikan kepada jajaran kami. Jadi apa yang disampaikan Bawaslu hari ini mendukung program KPU," jelasnya.

Sebelumnya, Anggota KPU RI 2012-2017 Hadar Nafis Gumay meminta KPU menyiapkan alat-alat yang digunakan untuk verifikasi parpol benar-benar siap, termasuk Sipol.

Sipol, kata Hadar, mustahil dipersiapkan dalam waktu pendek sementara SDM yang mengawal Sipol KPU juga wajib disiapkan dengan baik.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Kampanye Pemilu 2024 Boleh di TikTok, Platform dengan 92 Juta Pengguna Usia 18 Tahun ke Atas

Petugas yang menggunakan Sipol juga harus standby karena akan ada banyak pertanyaan ini dan itu.

Hadar Nafis Gumay juga meminta KPU melakukan perkenalan terhadap Sipol berkali-kali karena di tingkat pemahaman berbeda di daerah-daerah.

Terkait hal ini, Idham Holik mengatakan sangat menghargai masukan dari masyarakat sipil dan LSM kepemiluan.

"Ini tentu menjadi perhatian kami dan kami sangat menghormati," ujarnya.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah