Gugatan Ditolak, Partai Masyumi Bahas ETL, Sebut Bawaslu Inkonsisten Hingga KPU Seolah-olah Jadi Jubir

- 14 September 2022, 15:48 WIB
Suasana sidang putusan Bawaslu RI dengan agenda gugatan pelanggaran administrasi oleh KPU RI Terhadap Partai IBU dan Partai Pelita. Bawaslu RI memutuskan gugatan kedua parpol tersebut ditolak.
Suasana sidang putusan Bawaslu RI dengan agenda gugatan pelanggaran administrasi oleh KPU RI Terhadap Partai IBU dan Partai Pelita. Bawaslu RI memutuskan gugatan kedua parpol tersebut ditolak. /Arif Rahman/Jurnal Medan

"Contoh bahwa dia (Bawaslu) masih menggunakan argumentasi KPU menyatakan Masyumi itu hanya di 19 Provinsi. Justru kami sudah bawa buktinya, kami menyatakan 34 provinsi itu ada SK yang kami bawa. Itu tanpa dipertimbangkan sama sekali," ucapnya.

"Bahkan seolah-olah Bawaslu jadi juru bicara KPU," ujarnya lagi.

Partai Masyumi berencana mengajukan gugatan perlawanan atas putusan Bawaslu ini kepada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Adapun gugatan yang akan diajukan Partai Masyumi adalah surat pengembalian dokumen tidak lengkap dari KPU dan putusan Bawaslu.

"Iya kayak gitu," pungkas Yani.

Baca Juga: KPU RI Lakukan Pendekatan Mitigasi Ketimbang Reaktif dalam Isu Keamanan Data, Anggaran Sejauh Ini Mendukung?

Sementara itu, dalam sidang putusan Bawaslu RI yang digelar Selasa 13 September 2022, Anggota Majelis Lolly Suhenty mengatakan Partai Masyumi tidak melakukan migrasi data di Sipol melalui ETL.

"Bahwa sekalipun terdapat fakta tidak terjadinya migrasi data melalui metode ETL terhadap dokumen pendaftaran milik Partai Masyumi dalam proses pendaftaran (Partai Masyumi) pada 14 Agustus 2022," kata Lolly.

Seperti diketahui tanggal 14 Agustus 2022 adalah hari terakhir pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Lolly kemudian menjelaskan yang dimaksud dengan migrasi data menggunakan ETL memiliki 3 prinsip.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah