Gugatan Ditolak, Partai Masyumi Bahas ETL, Sebut Bawaslu Inkonsisten Hingga KPU Seolah-olah Jadi Jubir

- 14 September 2022, 15:48 WIB
Suasana sidang putusan Bawaslu RI dengan agenda gugatan pelanggaran administrasi oleh KPU RI Terhadap Partai IBU dan Partai Pelita. Bawaslu RI memutuskan gugatan kedua parpol tersebut ditolak.
Suasana sidang putusan Bawaslu RI dengan agenda gugatan pelanggaran administrasi oleh KPU RI Terhadap Partai IBU dan Partai Pelita. Bawaslu RI memutuskan gugatan kedua parpol tersebut ditolak. /Arif Rahman/Jurnal Medan

Baca Juga: KPU Tegas di Masa Perbaikan Administrasi 15-28 September 2022, Idham Holik: Sudah Kami Lakukan di Pendaftaran

Pertama, migrasi data ETL merupakan alat kerja bagi operator Sipol untuk mempermudah melakukan upload dokumen ke Sipol

Kedua, data yang akan dilakukan migrasi dengan metode ETL sebelum dilakukan upload ke Sipol bukan merupakan objek pemeriksaan bagi KPU.

"Ketiga, migrasi dengan metode ETL terbatas hanya pada dokumen kepengurusan dan alamat kantor," jelasnya.

Kata Lolly, migrasi data dengan ETL merupakan salah satu alat kerja atau cara dalam memasukkan dokumen pendaftaran ke dalam Sipol.

Baca Juga: Darurat Kebocoran Data di Indonesia, KPU RI Jadikan Keamanan Data Sebagai Prioritas dalam Tahapan Pemilu 2024

Tujuan ETL adalah untuk mempermudah/meringankan parpol dalam upload dokumen/berkas pendaftaran secara massal ke dalam Sipol.

Kemudian ETL sangat erat dan bagian dalam Sipol itu sendiri, sehingga tidak dapat dimaknai ETL sebagai salah satu cara atau metode dalam mendaftar sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024 ke KPU.

"Karena melakukan migrasi data dengan ETL dimaknai sama dengan memasukkan dokumen ke Sipol," tegas Lolly.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah