Pertama, migrasi data ETL merupakan alat kerja bagi operator Sipol untuk mempermudah melakukan upload dokumen ke Sipol
Kedua, data yang akan dilakukan migrasi dengan metode ETL sebelum dilakukan upload ke Sipol bukan merupakan objek pemeriksaan bagi KPU.
"Ketiga, migrasi dengan metode ETL terbatas hanya pada dokumen kepengurusan dan alamat kantor," jelasnya.
Kata Lolly, migrasi data dengan ETL merupakan salah satu alat kerja atau cara dalam memasukkan dokumen pendaftaran ke dalam Sipol.
Tujuan ETL adalah untuk mempermudah/meringankan parpol dalam upload dokumen/berkas pendaftaran secara massal ke dalam Sipol.
Kemudian ETL sangat erat dan bagian dalam Sipol itu sendiri, sehingga tidak dapat dimaknai ETL sebagai salah satu cara atau metode dalam mendaftar sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024 ke KPU.
"Karena melakukan migrasi data dengan ETL dimaknai sama dengan memasukkan dokumen ke Sipol," tegas Lolly.***