JURNAL MEDAN - Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani menyebut Bawaslu inkonsisten usai gugatan mereka terhadap KPU RI ditolak.
"Pertama kita melihat bahwa Bawaslu inkonsistensi terhadap sikap yang diambil," kata Ahmad Yani kepada wartawan, Rabu, 14 September 2022.
Sebelumnya, Partai Masyumi mengajukan gugatan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI di tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Ahmad Yani menilai surat pernyataan dokumen/berkas Partai Masyumi tidak lengkap di tahapan pendaftaran yang diterbitkan KPU tidak jelas.
Selain itu, Partai Masyumi mengatakan telah terjadi pelanggaran prosedural, di mana partainya merasa telah menggunakan proses ETL (Electronic Transfer Load) sesuai kesepakatan.
"Justru Bawaslu tidak menilai itu," ujarnya.
Ahmad Yani mengatakan banyak sekali argumentasi fakta persidangan, bukti-bukti, maupun keterangan ahli dan saksi yang diajukan partainya diputarbalikkan oleh Bawaslu.
"Contoh bahwa dia (Bawaslu) masih menggunakan argumentasi KPU menyatakan Masyumi itu hanya di 19 Provinsi. Justru kami sudah bawa buktinya, kami menyatakan 34 provinsi itu ada SK yang kami bawa. Itu tanpa dipertimbangkan sama sekali," ucapnya.
"Bahkan seolah-olah Bawaslu jadi juru bicara KPU," ujarnya lagi.
Partai Masyumi berencana mengajukan gugatan perlawanan atas putusan Bawaslu ini kepada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Adapun gugatan yang akan diajukan Partai Masyumi adalah surat pengembalian dokumen tidak lengkap dari KPU dan putusan Bawaslu.
"Iya kayak gitu," pungkas Yani.
Sementara itu, dalam sidang putusan Bawaslu RI yang digelar Selasa 13 September 2022, Anggota Majelis Lolly Suhenty mengatakan Partai Masyumi tidak melakukan migrasi data di Sipol melalui ETL.
"Bahwa sekalipun terdapat fakta tidak terjadinya migrasi data melalui metode ETL terhadap dokumen pendaftaran milik Partai Masyumi dalam proses pendaftaran (Partai Masyumi) pada 14 Agustus 2022," kata Lolly.
Seperti diketahui tanggal 14 Agustus 2022 adalah hari terakhir pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Lolly kemudian menjelaskan yang dimaksud dengan migrasi data menggunakan ETL memiliki 3 prinsip.
Pertama, migrasi data ETL merupakan alat kerja bagi operator Sipol untuk mempermudah melakukan upload dokumen ke Sipol
Kedua, data yang akan dilakukan migrasi dengan metode ETL sebelum dilakukan upload ke Sipol bukan merupakan objek pemeriksaan bagi KPU.
"Ketiga, migrasi dengan metode ETL terbatas hanya pada dokumen kepengurusan dan alamat kantor," jelasnya.
Kata Lolly, migrasi data dengan ETL merupakan salah satu alat kerja atau cara dalam memasukkan dokumen pendaftaran ke dalam Sipol.
Tujuan ETL adalah untuk mempermudah/meringankan parpol dalam upload dokumen/berkas pendaftaran secara massal ke dalam Sipol.
Kemudian ETL sangat erat dan bagian dalam Sipol itu sendiri, sehingga tidak dapat dimaknai ETL sebagai salah satu cara atau metode dalam mendaftar sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024 ke KPU.
"Karena melakukan migrasi data dengan ETL dimaknai sama dengan memasukkan dokumen ke Sipol," tegas Lolly.***