1. Dirut PT LIB
Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita bertanggung jawab di tragedi Kanjuruhan karena setiap stadion memiliki sertifikasi dan layak fungsi.
Namun stadion Kanjuruhan dianggap belum diverifikasi oleh PT LIB. Faktanya, PT LIB melakukan verifikasi stadion pada tahun 2020.
2 Ketua Panpel Abdul Haris
Ketua panitia penyelenggara (Panpel) Abdul Haris bertanggung jawab karena tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan.
Padahal di dalam aturan Panpel wajib membuat panduan keselamatan dan keamanan.
Selain itu, Panpel mengabaikan permintaan keamanan sehingga penjualan tiket overcapacity. Harusnya 38.000 dijual 42.000.
3. SS selaku Security Officer
Suko Sutrisno (SS) bertanggung jawab saat kondisi pintu tidak semuanya terbuka. Harusnya, lima menit sebelum pertandingan usai, seluruh pintu sudah dibuka.