6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Fakta Venue Tidak Diverifikasi PT LIB, Terkait Dengan Keselamatan Penonton

- 6 Oktober 2022, 22:03 WIB
Kapolri umumkan 6 tersangka tragedi kerusuhan di Kanjuruhan saat laga Arema FC vs Persebaya, 1 Oktober 2022
Kapolri umumkan 6 tersangka tragedi kerusuhan di Kanjuruhan saat laga Arema FC vs Persebaya, 1 Oktober 2022 /Tangkapan layar

1. Dirut PT LIB

Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita bertanggung jawab di tragedi Kanjuruhan karena setiap stadion memiliki sertifikasi dan layak fungsi.

Namun stadion Kanjuruhan dianggap belum diverifikasi oleh PT LIB. Faktanya, PT LIB melakukan verifikasi stadion pada tahun 2020.

2 Ketua Panpel Abdul Haris

Ketua panitia penyelenggara (Panpel) Abdul Haris bertanggung jawab karena tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan.

Padahal di dalam aturan Panpel wajib membuat panduan keselamatan dan keamanan.

Baca Juga: KPAI Ingatkan Korban Anak Tragedi Kanjuruhan, Pemerintah Tak Sekedar Beri Santunan Tapi Rehabilitasi Psikis

Selain itu, Panpel mengabaikan permintaan keamanan sehingga penjualan tiket overcapacity. Harusnya 38.000 dijual 42.000.

3. SS selaku Security Officer

Suko Sutrisno (SS) bertanggung jawab saat kondisi pintu tidak semuanya terbuka. Harusnya, lima menit sebelum pertandingan usai, seluruh pintu sudah dibuka.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x