6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Fakta Venue Tidak Diverifikasi PT LIB, Terkait Dengan Keselamatan Penonton

- 6 Oktober 2022, 22:03 WIB
Kapolri umumkan 6 tersangka tragedi kerusuhan di Kanjuruhan saat laga Arema FC vs Persebaya, 1 Oktober 2022
Kapolri umumkan 6 tersangka tragedi kerusuhan di Kanjuruhan saat laga Arema FC vs Persebaya, 1 Oktober 2022 /Tangkapan layar

Inilah yang menyebabkan penonton berdesak-desakan. Video mengenai pintu keluar stadion tak dibuka banyak beredar di media sosial.

4. Wahyu SS, selaku Kabagops Polres Malang

Menurut Kapolri, Wahyu SS mengetahui adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata.

Baca Juga: Menko Polhukam Jadi Komandan TGPF Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Tim Bekerja Tuntas Dalam Waktu Sebulan

Namun ia tidak berusaha mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.

5. AKP Has Darman 

Orang ini bertanggung jawab karena memerintahkan anggota Polri melakukan penembakan gas air mata.

6. BSA, Kasat Samapta Polres Malang

Sama dengan tersangka Has Darman, Bambang Sidik Achmadi (BSA) juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

Insiden kemanusiaan tragedi kerusuhan di Kanjuruhan menewaskan 131 orang sehingga menjadi perhatian internasional dan menghancurkan hati keluarga besar sepakbola dunia.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x