Inilah yang menyebabkan penonton berdesak-desakan. Video mengenai pintu keluar stadion tak dibuka banyak beredar di media sosial.
4. Wahyu SS, selaku Kabagops Polres Malang
Menurut Kapolri, Wahyu SS mengetahui adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata.
Namun ia tidak berusaha mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.
5. AKP Has Darman
Orang ini bertanggung jawab karena memerintahkan anggota Polri melakukan penembakan gas air mata.
6. BSA, Kasat Samapta Polres Malang
Sama dengan tersangka Has Darman, Bambang Sidik Achmadi (BSA) juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
Insiden kemanusiaan tragedi kerusuhan di Kanjuruhan menewaskan 131 orang sehingga menjadi perhatian internasional dan menghancurkan hati keluarga besar sepakbola dunia.***