JURNAL MEDAN - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dalam syarat PPK, PPS, dan KPPS di Pemilu dan Pilkada serentak 2024 diperluas.
Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz mengatakan jika larangan hanya terdapat pada hubungan perkawinan, maka potensi konflik kepentingan terbuka ke arah yang lain seperti semenda, ipar, dan hubungan sedarah.
"Kalau conflict of interest bukan hanya hubungan perkawinan saja, tapi semenda, ipar, atau hubungan sedarah," kata Kahfi Adlan Hafiz kepada wartawan, Rabu, 12 Oktober 2022.
Fakta ini terungkap dalam Uji Publik Materi Muatan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Di dalam syarat tambahan dalam rancangan PKPU untuk PPK, PPS, dan KPPS, pada pasal 34 ayat 2C disebutkan, "Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu."
Perludem sebenarnya ingin lebih progresif lagi karena syarat ini juga bisa diperluas hingga ke peserta Pemilu.
Salah satu solusi yang diberikan Perludem adalah memberikan surat keterangan bahwa si calon anggota PPK, PPS, dan KPPS tidak punya hubungan sedarah dengan penyelenggara Pemilu.