Perludem Minta Hubungan Perkawinan Dalam Syarat PPK, PPS, dan KPPS di Diperluas, Waspada Konflik Kepentingan

- 12 Oktober 2022, 20:59 WIB
Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz usai mengikuti uji publik PKPU di Aula KPU RI, Rabu, 12 Oktober 2022
Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz usai mengikuti uji publik PKPU di Aula KPU RI, Rabu, 12 Oktober 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dalam syarat PPK, PPS, dan KPPS di Pemilu dan Pilkada serentak 2024 diperluas.

Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz mengatakan jika larangan hanya terdapat pada hubungan perkawinan, maka potensi konflik kepentingan terbuka ke arah yang lain seperti semenda, ipar, dan hubungan sedarah.

"Kalau conflict of interest bukan hanya hubungan perkawinan saja, tapi semenda, ipar, atau hubungan sedarah," kata Kahfi Adlan Hafiz kepada wartawan, Rabu, 12 Oktober 2022.

Baca Juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J dengan Tersangka Ferdy Sambo

Fakta ini terungkap dalam Uji Publik Materi Muatan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Di dalam syarat tambahan dalam rancangan PKPU untuk PPK, PPS, dan KPPS, pada pasal 34 ayat 2C disebutkan, "Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu."

Perludem sebenarnya ingin lebih progresif lagi karena syarat ini juga bisa diperluas hingga ke peserta Pemilu.

Salah satu solusi yang diberikan Perludem adalah memberikan surat keterangan bahwa si calon anggota PPK, PPS, dan KPPS tidak punya hubungan sedarah dengan penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Ketua Tim TGPF Tragedi Kanjuruhan Buktikan Sepakbola Indonesia Dalam Bahaya Karena Tak Dikelola Profesional

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x