Perludem Minta Hubungan Perkawinan Dalam Syarat PPK, PPS, dan KPPS di Diperluas, Waspada Konflik Kepentingan

- 12 Oktober 2022, 20:59 WIB
Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz usai mengikuti uji publik PKPU di Aula KPU RI, Rabu, 12 Oktober 2022
Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz usai mengikuti uji publik PKPU di Aula KPU RI, Rabu, 12 Oktober 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Baca Juga: Bawaslu Temukan Pelanggaran Administrasi Penggunaan Video Call Saat Vermin, KPU Dapat Sanksi Teguran Keras

Menanggapi persoalan usia, KPU menyatakan di tahun sebelumnya sudah memakai usia 50 tahun, tetapi Kemenkes menyarankan fase produktif itu masih di usia 55.

"Angka harapan hidup kita semakin naik. Jadi disarankan 55 (tahun). Kalau kita pakai pendekatan usia pensiun, kebanyakan yang jadi petugas adalah bapak-bapak ya," kata Purwoto.

Selain itu, KPU juga membuka opsi seluas-luasnya yakni apabila tidak terdapat yang usia 55 tahun, maka akan ada mekanisme lainnya. Sebagai informasi, usia minimal adalah 17 tahun.

"Tapi kita akan utamakan orang di bawah 55 (tahun)," kata Purwoto.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah