Menanggapi persoalan usia, KPU menyatakan di tahun sebelumnya sudah memakai usia 50 tahun, tetapi Kemenkes menyarankan fase produktif itu masih di usia 55.
"Angka harapan hidup kita semakin naik. Jadi disarankan 55 (tahun). Kalau kita pakai pendekatan usia pensiun, kebanyakan yang jadi petugas adalah bapak-bapak ya," kata Purwoto.
Selain itu, KPU juga membuka opsi seluas-luasnya yakni apabila tidak terdapat yang usia 55 tahun, maka akan ada mekanisme lainnya. Sebagai informasi, usia minimal adalah 17 tahun.
"Tapi kita akan utamakan orang di bawah 55 (tahun)," kata Purwoto.***