Perludem Minta Hubungan Perkawinan Dalam Syarat PPK, PPS, dan KPPS di Diperluas, Waspada Konflik Kepentingan

- 12 Oktober 2022, 20:59 WIB
Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz usai mengikuti uji publik PKPU di Aula KPU RI, Rabu, 12 Oktober 2022
Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz usai mengikuti uji publik PKPU di Aula KPU RI, Rabu, 12 Oktober 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Menanggapi permintaan Perludem, Plt. Deputi Bidang Administrasi KPU Purwoto Ruslan Hidayat mengatakan akan mengakomodasi usulan tersebut.

"Nanti akan kita sampaikan bahwa ada kebutuhan memperluas tidak hanya ikatan perkawinan tapi persaudaraan," kata Purwoto Ruslan Hidayat.

Usulan lain Perludem adalah terkait batas usia 55 tahun untuk menjadi anggota KPPS. Meski demikian, Kahfi juga memberikan analogi dalam persoalan umur ini.

Menurut Kahfi, terdapat fakta di lapangan bahwa pada beberapa kasus justru yang bersedia menjadi KPPS adalah masyarakat yang sudah tidak beraktivitas, misalnya, orang yang sudah pensiun.

"Biasanya berusia di atas 55 tahun," kata Kahfi.

Baca Juga: Ketua GP Mania: PDIP Ikat Kaki Ganjar Pranowo Sampai Gak Bisa Gerak, Bandingkan Dengan Puan Maharani

Namun di sisi lain, Kahfi juga melihat fakta bahwa isu kesehatan menjadi isu global terkait pandemi Covid-19, misalnya, potensi komorbid yang dimiliki orang berusia lanjut.

"Alasan ini tentu kita pahami bersama ya, kita belajar dari 2019 lalu ada banyak sekali kasus meninggal dunia yang diakibatkan oleh banyak yang punya komorbid juga. Tentu faktor usia seperti itu yang kemudian mendasari," ujarnya.

Faktor lainnya adalah ketersediaan SDM ketika jumlah anggota KPPS di wilayah tertentu yang tidak tercukupi.

"Kita bisa fokus di wilayah perkotaan yang mana warganya banyak pekerja dan karyawan. Mereka tidak punya waktu untuk jadi KPPS," jelasnya.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah