Cak Imin Minta Pj Gubernur DOB Papua Lakukan Terobosan dan Inovasi Pembangunan Menuju Kesejahteraan

- 15 November 2022, 16:37 WIB
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra sekaligus Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin)
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra sekaligus Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) /Humas PKB

JURNAL MEDAN - Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta Pj Gubernur daerah otonomi baru (DOB) Papua melakukan terobosan dan inovasi pembangunan.

Seperti diketahui Pemerintah telah menetapkan tiga DOB di wilayah Papua yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah.

Pemerintah juga menunjuk tiga Pejabat Gubernur (Pj) yakni Apolo Safanpo sebagai Pj Gubernur Papua Selatan, Ribka Haluk sebagai Pj Gubernur Papua Tengah, dan Nikolaus Kondomo sebagai Pj Gubernur Papua Pegunungan.

Baca Juga: Semua Koalisi Capres Gamang, Apapun Bisa Terjadi, PKB Terus Gocek PKS Gabung Dengan Gerindra

Selanjutnya, ketiga Pj gubernur tersebut dalam waktu dekat akan memiliki pembantu administratif untuk bergerak dan menjalankan kinerja pemerintahan.

Salah satu yang menjadi perhatian Cak Imin adalah pelayanan publik dengan fokus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

"Papua ini alamnya kaya raya. Ada gunung emas dan lain-lain. Kekayaan alam yang ada di Tanah Papua harus bisa dinikmati dan membuat rakyat Papua sejahtera, terutama setelah adanya pemekaran wilayah ini," kata Cak Imin kepada wartawan, Selasa, 15 November 2022.

Saat ini total ada lima provinsi di wilayah Papua yakni tiga DOB serta dua provinsi yang sudah ada sebelumnya yakni Provinsi Papua dan Papua Barat.

Baca Juga: PKB: Larangan Kampanye di Kampus Bikin Anak Muda dan Milenial Apatis, Buta Politik, Ini Pesan Untuk KPU

Cak Imin yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta ketiga penjabat gubernur di tiga DOB di Papua memperkuat komunikasi sosial.

Komunikasi sosial ini perlu dipererat dengan seluruh kalangan dan segmen masyarakat, guna mencapai keberhasilan pembangunan dalam tiga daerah baru tersebut.

"Kami minta Kemendagri agar terus mengawasi kinerja ketiga penjabat gubernur baru tersebut, khususnya dalam menjalankan kinerja di 100 hari pertama," ujarnya.

Selain itu, Pj Gubernur juga harus memastikan tujuh program prioritas yang telah ditetapkan juga dilaksanakan secara optimal.

Baca Juga: Belum Masa Kampanye, Baliho Tak Bisa Ditindak, Bawaslu Koordinasi Pemda Hingga BUMN untuk Pembersihan

Progam prioritas itu diantaranya pembentukan organisasi perangkat daerah dan manajemen aparatur sipil negara (ASN), alokasi dana hibah dan percepatan dana transfer.

Kemudian penyusunan peraturan gubernur rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, melaksanakan program prioritas nasional, menyiapkan sarana dan prasarana berbasis kondisi geografis.

Lalu pengalihan aset dan dokumen, memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP), dan memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Untuk kementerian/lembaga (K/L) terkait, Cak Imin mendorong K/L mendukung dan mengawasi kinerja tiga penjabat gubernur di tiga daerah otonom baru di Papua tersebut.

Baca Juga: Daftar 37 Provinsi Indonesia Usai Tambah Tiga Provinsi Baru, Mendagri Sebut Papua Untung Dengan Tiga DOB

K/L juga memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun APBD yang terkait dengan pengelolaan kesejahteraan masyarakat di DOB Papua dapat direalisasikan secara optimal dan tepat sasaran.

"Pemerintah juga harus berkoordinasi dengan KPU untuk membahas masalah dapil (daerah pemilihan) yang akan berpengaruh terhadap alokasi kursi DPR RI sebab pemekaran daerah memperkecil daerah pemilihan (dapil) dalam Pemilu," kata pria yang juga disapa Gus Muhaimin.

Terhitung sejak Jumat 11 November 2022, secara de facto, provinsi di Indonesia bertambah tiga, dari 34 provinsi menjadi 37 provinsi.

Secara de jure atau berdasarkan hukum, jumlah provinsi di Indonesia telah bertambah sebanyak tiga provinsi sejak 25 Juli lalu.

Baca Juga: KPU RI Siapkan SDM Berpengalaman di Tiga DOB Papua, Tahapan Pemilu 2024 Langsung Jalan

Penetapan tiga provinsi baru tersebut mengacu pada beberapa regulasi seperti UU Nomor 14 Tahun 2022 sebagai landasan hukum pembentukan Provinsi Papua Selatan.

Kemudian UU Nomor 15 Tahun 2022 untuk Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 untuk Provinsi Papua Pegunungan.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x